Infokaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah konkret untuk mengatasi keluhan ratusan nelayan di wilayah pesisir terkait akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pemkab PPU secara resmi merekomendasikan Koperasi Nelayan Pantai Lango Sejahtera kepada PT Pertamina untuk ditetapkan sebagai Sub Penyalur BBM subsidi resmi.
Langkah ini untuk mengakomodasi kebutuhan operasional melaut bagi nelayan di tiga kelurahan pesisir, yakni Kelurahan Pantai Lango, Jenebora, dan Gersik.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Hadi Saputro, menjelaskan rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pihak Pertamina dan saat ini menunggu tindak lanjut.
“Dalam rangka untuk menjadi sub penyalur yang akan menaungi tiga kelompok nelayan di pesisir, sudah kita berikan rekomendasi kepada PT Pertamina, tinggal menunggu arahan dari sana,” ungkap Hadi.
Ia menegaskan, Pemkab melalui dinas terkait akan tetap melakukan pengawasan dan validasi data penerima manfaat agar penyaluran tepat sasaran. Validasi mencakup jumlah nelayan aktif hingga kebutuhan BBM per kapal.
“Data-data tersebut tetap harus kita validasi, nelayan sampai kebutuhan per kapal berapa,” tegasnya.
Terkait mekanisme penyaluran, BBM subsidi akan didistribusikan dari Pertamina melalui SPBU terdekat. Selanjutnya, pengurus koperasi sebagai sub penyalur akan mengambil pasokan untuk disalurkan secara teratur kepada anggota nelayan sesuai ketentuan.
“Jadi kemarin kita rekomendasikan untuk nelayan-nelayan di ketiga wilayah itu untuk mengambil BBM tersebut ke SPBU terdekat. Kita minta juga pengambilannya disesuaikan dengan mekanisme peraturan yang jelas, sesuai dengan jatah dan menggunakan jeriken yang sesuai standar,” jelasnya.
Berdasarkan data, sedikitnya terdapat sekitar 300 nelayan di kawasan Pantai Lango dan 250 nelayan di Jenebora yang menggantungkan hidup dari aktivitas melaut.
Dengan adanya sub penyalur resmi di wilayah pesisir, diharapkan nelayan tidak lagi kesulitan mendapatkan pasokan solar dan pertalite subsidi, pun harganya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
[say|anl|adv kmf pppu]
