Infokaltim.id, Kukar- Pembentukan forum Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) Kukar, digelar secara virtual di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar pada Rabu (27/10/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono membuka secara resmi pembentukan GERMAS sekaligus memberikan intruksi khusus dalam kinerja ke depan.
GERMAS dilaksanakan mengacu kepada aturan yang diterbitkan taitu Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang menjadi dasar panduan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan GERMAS.
“Secara khusus di Kukar sendiri telah memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perda) nomor 38 tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, ini menunjukkan bahwa dalam tataran regulasi bahwa dasar pelaksanaan GERMAS sudah cukup jelas namun dalam teknis pelaksanaan masih belum memenuhi sesuai target yang diharapkan,” kata Sunggono.
Dalam pelaksanaanya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat serta menurunkan prevalensi penyakit menular dan tidak menular, agar mengurangi beban finansial masyarakat dalam pembiayaan kesehatan.
“Implementasi GERMAS pada prinsipnya adalah melakukan pembangunan berwawasan kesehatan. Berkaitan dengan hal itu berharap seluruh pemangku kepentingan hendaknya menjadikan kesehatan sebagai mainstreaming dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.
Sunggono memberi contoh, kebiasaan baik masyarakat Kukar akhir-akhir ini dalam melakukan aktivitas fisik yaitu berolahraga sepeda. Hal itu dinilainya sebagai fenomena yang dapat diakomodir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, dengan menyediakan jalur sepeda, agar para pesepeda dapat melakukan aktivitasnya dengan aman.
“Berkaitan dengan peran serta seluruh stakeholder terkait, Bupati berharap kepada Bappeda Kukar agar dapat mendorong, mengawal dan mengkoordinir proses perencanaan masing-masing pemangku kepentingan, agar dapat sinkron dan terintegrasi pada semua tingkatan mulai kabupaten, kecamatan, kelurahan dan Desa termasuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP),” tegas Sekda Kukar.
[Rzf | Sdh | Ads]