Infokaltim.id, Bontang– Pembahasan ruang terbuka hijau (RTH) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 menjadi salah satu perhatian utama Pansus DPRD Bontang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengatakan persoalan utama bukan sekadar mengejar persentase RTH sesuai ketentuan, melainkan memastikan seluruh data dan peta yang digunakan benar-benar valid.
Dalam rapat pembahasan, terungkap bahwa luas ruang terbuka hijau Kota Bontang saat ini masih berada di kisaran 9,5 hingga 10 persen. Padahal target yang harus dicapai sebesar 30 persen, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Meski demikian, Joni menegaskan fokus pansus bukan hanya pada angka capaian tersebut.
“Yang kami cermati adalah dasar penetapan ruang terbuka hijau. Kami harus memastikan data dan petanya sinkron,” katanya.
Menurut dia, pansus melakukan overlay peta dan verifikasi lapangan untuk memastikan tidak ada lahan masyarakat yang keliru dimasukkan ke dalam kawasan ruang terbuka hijau.
Ia mencontohkan, apabila terdapat lahan bersertifikat milik warga yang kemudian diklaim sebagai RTH dalam dokumen tata ruang, maka potensi konflik di masa depan sangat besar.
“Jangan sampai masyarakat sudah memiliki hak atas tanah, lalu kita klaim sebagai ruang terbuka hijau. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Pansus juga berupaya memastikan penetapan kawasan RTH tidak menghambat rencana pembangunan daerah maupun kepentingan masyarakat.
Menurut Joni, proses pembahasan RTRW kali ini berbeda dibanding sebelumnya karena menggunakan pendekatan digitalisasi dan analisis spasial secara detail.
“Kalau semua data sudah sinkron dan overlay selesai dilakukan tanpa masalah, tentu pembahasan bisa berjalan lancar. Tapi kalau masih ada perbedaan data, harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia berharap dokumen RTRW yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang akurat dan mampu meminimalkan konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
[ayu|anl|adv]
