Senin, Juni 15, 2026
BerandaBeritaSamri Turun Tangan Mediasi Sengketa Sertifikat di Gunung Lingai, Lurah dan BPN...

Samri Turun Tangan Mediasi Sengketa Sertifikat di Gunung Lingai, Lurah dan BPN Akhirnya Sepakat Turun Lapangan Bersama

Infokaltim.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memfasilitasi mediasi antara pemohon pembaruan sertifikat tanah lama dengan Kelurahan Gunung Lingai yang sebelumnya menolak menandatangani surat pengantar yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses di BPN Mediasi yang berlangsung di DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/4/2026), itu akhirnya berhasil menghasilkan kesepakatan bersama: pihak kelurahan dan BPN akan turun ke lapangan bersama terlebih dahulu untuk memverifikasi lokasi dan batas-batas tanah sebelum proses administrasi dilanjutkan.

Persoalan ini bermula dari seorang warga RT 15, Kelurahan Gunung Lingai, yang bermaksud memperbarui sertifikat tanahnya yang terbit sejak 1980-an agar terdaftar dalam sistem digital BPN. Tanpa surat pengantar dari kelurahan yang menerangkan bahwa lahan benar-benar berada di wilayah kelurahan tersebut, BPN tidak bisa melanjutkan proses pembaruan. Namun Lurah Gunung Lingai, Siti Zubaidah, belum bersedia menandatangani karena masih meragukan kesesuaian data lokasi dan luas tanah dalam dokumen dengan kondisi nyata di lapangan, mengingat di wilayah Gunung Lingai banyak sekali kasus tumpang tindih sertifikat.

“Saya tidak ada unsur apapun, tetapi unsur hati-hati itu sangat penting. Karena di Gunung Lingai ini banyak sekali kasus tumpang tindih, malah yang tumpang tindih itu adalah sertifikat, bukan SPPT. BPN itu percaya sekali ketika lurah sudah tanda tangan. Berarti tanah lokasi itu pertama pasti ada, dan secara administrasi sudah hampir 90 persen benar. Jadi saya hanya untuk hati-hati,” jelas Siti Zubaidah.

Samri menilai persoalan ini sejatinya bukan sengketa, melainkan perbedaan persepsi prosedur antara kelurahan dan BPN yang menghambat hak warga mendapatkan pelayanan. Lurah meminta BPN membuka data batas (buka warga) terlebih dahulu sebelum bersedia menandatangani surat pengantar. Padahal mekanisme “buka warga” di BPN hanya bisa dilakukan atas perintah pengadilan atau permohonan pemohon dalam kondisi bersengketa, sementara kasus ini tidak ada sengketa sama sekali, hanya pembaruan sertifikat lama yang belum masuk sistem digital BPN.

“Ada beda persepsi pemahaman dari lurah terkait tahapannya. Lurahnya malah minta ke BPN untuk buka warga dulu, baru mau tanda tangan. Ini kan kebalik. Mestinya lurah mengantar dulu, baru BPN bekerja. Kondisinya tidak ada sengketa, cuma karena perintah BPN bahwa sertifikat harus diperbarui karena belum masuk di sistem. Syaratnya ya harus ada pengantar dari kelurahan,” papar Samri.

Setelah mendapat penjelasan dan pencerahan dalam forum mediasi tersebut, Lurah Siti Zubaidah menyatakan siap menindaklanjuti dengan turun ke lapangan bersama BPN untuk memverifikasi langsung lokasi dan batas-batas lahan sebelum menandatangani pengantar. Ia menegaskan tidak ada unsur apapun di balik keengganannya selama ini, semata-mata demi kehati-hatian dan pertanggungjawaban jabatan sebagai kepala wilayah, mengingat tingginya riwayat sengketa sertifikat di wilayahnya.

Samri menegaskan, jika setelah turun lapangan kelurahan masih enggan menandatangani tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, DPRD tidak segan memanggil kembali semua pihak terkait. Ia menekankan bahwa tanda tangan lurah dalam proses ini bukan berarti lurah menjamin kebenaran seluruh isi sertifikat, melainkan hanya menerangkan bahwa lahan secara fisik memang berada di wilayah kelurahan tersebut dan kewenangan penerbitan atau penolakan sertifikat sepenuhnya tetap ada di tangan BPN.

[Ary|Anl|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular