Senin, Juni 22, 2026
BerandaBeritaSuperclub Baru Sudah Buka di Samarinda, Komisi III DPRD Siap Sidak Proteksi...

Superclub Baru Sudah Buka di Samarinda, Komisi III DPRD Siap Sidak Proteksi Kebakaran dan IPAL

Infokaltim.id, Samarinda– Rencana pembukaan superclub W-Club milik Hotman Paris di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Samarinda. Komisi III DPRD Samarinda memastikan akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memverifikasi kesiapan proteksi kebakaran dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tempat usaha tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan pihaknya menyambut positif hadirnya investasi baru di Kota Samarinda. Namun, dukungan itu bukan berarti pengawasan akan dikendurkan. Justru sebaliknya, DPRD akan memastikan seluruh aspek keselamatan dan lingkungan dipenuhi secara benar.

“Kita mendukung apapun setiap kegiatan usaha yang dijalankan di Kota Samarinda. Poinnya adalah mereka sudah melakukan persyaratan-persyaratan administrasi yang sesuai dengan regulasi Kota Samarinda. Yang utama adalah itu,” ujar Deni.

Deni menyebut dua isu krusial yang akan menjadi fokus pengawasan Komisi III, yakni proteksi kebakaran dan pengelolaan limbah melalui sistem IPAL. Menurutnya, dua aspek ini sering kali diabaikan oleh pelaku usaha meski secara formal perizinan sudah dikantongi.

“Saya khususnya di Komisi III nanti akan berkaitan dengan masalah proteksi kebakaran maupun dengan IPAL-nya. Nah ini yang akan kita dalami lebih lanjut lagi nanti mungkin setelah mereka melakukan kegiatan, kita akan datang melihat langsung apakah pelaku usaha ini telah menjalankan proteksi kebakaran dengan benar dan juga masalah IPAL sudah dilaksanakan,” tegasnya.

Terkait proteksi kebakaran, Deni mengingatkan sejumlah insiden kebakaran yang pernah terjadi di bangunan bertingkat maupun tempat usaha di Samarinda dalam beberapa tahun terakhir. Ia menekankan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang, apalagi di tempat hiburan yang berkapasitas besar dan menampung banyak pengunjung dalam satu waktu.

Sementara untuk IPAL, Deni menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang membuang limbah langsung ke saluran umum tanpa melalui proses penyaringan yang semestinya. Limbah dari usaha hiburan skala besar berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.

“Kita tidak ingin mereka membuang limbahnya langsung kepada saluran umum, yang itu harus melalui tahapan penyaringan yang luar biasa agar nanti sampai ke saluran umum itu sudah betul-betul bersih,” katanya.

Deni juga mengungkap bahwa pihaknya telah menelaah rekam jejak usaha dengan merek serupa sebelumnya. Terdapat sejumlah catatan yang akan menjadi bahan evaluasi dan dasar komunikasi dengan dinas terkait.

“Sebelumnya ini dengan brand yang lama, mereka ada catatan. Nah pasti kita akan komunikasikan dengan dinas terkait, yang pertama adalah dengan Dinas Pemadam Kebakaran kaitan dengan proteksi kebakarannya, apakah sudah terpenuhi atau belum. Kemudian dengan Dinas DLH kaitan dengan masalah IPAL-nya,” jelas Deni.

Ia memastikan, jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan pelaku usaha kepada dinas terkait dengan kondisi nyata di lapangan, pihaknya tidak segan melakukan pemanggilan resmi maupun sidak lanjutan.

“Kalau seandainya ada catatan-catatan, kita akan memastikan lagi turun ke lapangan, lakukan sidak. Betul tidak apakah yang mereka sampaikan itu sesuai dengan yang mereka laporkan kepada dinas-dinas itu,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap bangunan tempat usaha hiburan wajib memiliki sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung. Adapun kewajiban IPAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

[ary|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular