
Infokaltim.id, Samarinda – Maraknya pembukaan usaha hiburan malam di Kota Samarinda mendorong DPRD Samarinda untuk mempertegas posisinya soal kepatuhan perizinan. Komisi III DPRD Samarinda menegaskan bahwa perizinan lengkap adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar bagi siapapun yang ingin berbisnis di Kota Tepian.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan sikap tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perizinan, termasuk usaha hiburan skala besar sekalipun. Pernyataan ini disampaikan seiring ramainya perbincangan publik mengenai rencana pembukaan usaha hiburan baru di Samarinda.
“Kita tidak ingin ada kegiatan pelaku usaha yang mengabaikan masalah perizinan. Yang utama adalah itu,” tegas Deni Hakim Anwar.
Menurut Deni, prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan regulasi harus ditegakkan tanpa memandang skala atau nama besar sebuah usaha. Pelaku UMKM sekecil apapun maupun investor besar dengan merek ternama sama-sama terikat aturan yang berlaku di Kota Samarinda.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan semata-mata hambatan bagi dunia usaha, melainkan merupakan fondasi untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Perizinan yang lengkap juga menjadi perlindungan hukum bagi pelaku usaha itu sendiri.
Deni menambahkan, pengawasan DPRD tidak bersifat menghambat investasi, melainkan hadir untuk memastikan pertumbuhan ekonomi kota berjalan seiring dengan ketaatan hukum. Ia berharap seluruh pelaku usaha memahami bahwa regulasi adalah bagian dari tanggung jawab bersama, bukan sekadar formalitas.
“Kita mendukung apapun setiap kegiatan usaha yang dijalankan di Kota Samarinda. Yang penting mereka sudah melakukan persyaratan-persyaratan administrasi yang sesuai dengan regulasi Kota Samarinda,” ujarnya.
Komisi III DPRD Samarinda sendiri memiliki fungsi pengawasan yang mencakup bidang pembangunan, termasuk usaha dan investasi yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Fungsi ini dijalankan melalui mekanisme pemanggilan mitra kerja, kunjungan lapangan, hingga koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berdasarkan data DPMPTSP Kota Samarinda, pertumbuhan usaha di sektor kuliner dan hiburan mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih ketat agar pertumbuhan usaha tidak mengorbankan ketertiban, keselamatan, dan kelestarian lingkungan kota.
Deni menegaskan, ke depan pihaknya akan semakin aktif berkoordinasi dengan seluruh dinas terkait untuk memastikan pelaku usaha baru yang masuk ke Samarinda benar-benar memenuhi semua persyaratan sebelum beroperasi. Bukan hanya perizinan di atas kertas, tetapi juga implementasi nyata di lapangan.
“Di satu sisi kita mendukung kegiatan pelaku usaha di Kota Samarinda, di satu sisi juga tetap memperhatikan aturan-aturan ataupun regulasi yang sudah sama-sama ditetapkan. Itu yang pasti,” pungkasnya.
[ary|anl|adv]
