Tarif Tinggi Juru Parkir Liar di Samarinda Meresahkan, DPRD Minta Pemkot Bertindak

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (infokaltim.id/Ist)

Infokaltim.id, Samarinda– Isu juru parkir (jukir) liar yang menerapkan tarif tinggi di berbagai kawasan Samarinda, termasuk Tepian Mahakam, menimbulkan kegelisahan di kalangan warga. Tarif yang mencapai Rp 7.000-Rp 10.000 per kendaraan roda dua menarik perhatian dan menjadi topik hangat di media sosial.

Menanggapi fenomena ini, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk tegas dalam penanganan jukir liar. Fajal mengingatkan peran penting Dishub dalam penunjukan jukir yang sesuai ketentuan.

“Dishub harus berperan aktif dalam pengawasan juru parkir, dan menjamin adanya jukir yang sesuai aturan,” kata Joha.

Fajal, politisi Nasdem, menekankan pentingnya pengawasan ketat dan penerbitan jukir binaan secara berkala. Hal ini dianggap dapat mencegah gangguan ketertiban masyarakat di Kota Tepian.

“Jukir binaan akan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin mengunjungi tempat-tempat umum, dan tentu saja dengan tarif yang sesuai,” tutur Fajal.

Fajal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penanganan masalah jukir liar. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemui kasus pemungutan tarif parkir dengan unsur paksaan.

“Masyarakat juga memiliki peran dalam penyelesaian masalah ini. Jika menemukan kasus seperti ini, laporkan segera,” pungkasnya.

[Lin|Ads]