Sabtu, April 26, 2025
BerandaBeritaTingginya Angka Dispensasi Nikah hingga Cegah Pernikahan Dini, Komisi IV DPRD Samarinda...

Tingginya Angka Dispensasi Nikah hingga Cegah Pernikahan Dini, Komisi IV DPRD Samarinda Berencana Buat Perda

Infokaltim.id, Samarinda- Tingginya angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama Samarinda mendorong Komisi IV DPRD Kota Samarinda untuk mengambil langkah strategis.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pernikahan anak yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.

“Salah satu di antara masalah kita itu kan terkait dengan pernikahan usia anak. Di Komisi IV, kita berencana akan menyusun perda seputar pernikahan anak kemungkinan nanti di tahun 2026,” ungkap Ismail.

Ismail menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menangani masalah ini.

Menurutnya, ada tiga aspek utama yang perlu diperhatikan, yaitu penguatan pendidikan keluarga, peran sekolah, dan dukungan masyarakat serta pemerintah.

“Yang paling penting adalah bagaimana meminimalisir kejadian ini. Pertama, melalui penguatan pendidikan di dalam keluarga untuk mencegah dampak negatif pornografi dan perilaku berisiko.

Kedua, peran sekolah dalam memberikan pendidikan terbaik kepada siswa. Ketiga, dukungan masyarakat dan pemerintah dalam membuat regulasi yang efektif.

[rya|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular