Minggu, Juli 19, 2026
BerandaBeritaTruk Tambang Kuasai Jalan Umum, DPRD Kaltim Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Truk Tambang Kuasai Jalan Umum, DPRD Kaltim Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Infokaltim.id, Samarinda – Aktivitas kendaraan angkutan tambang yang terus melintas di jalan raya sejumlah daerah di Kaltim kembali menuai kritik.

Kerusakan jalan yang semakin parah, polusi debu, serta meningkatnya potensi kecelakaan dinilai sebagai akibat langsung dari longgarnya pengawasan di lapangan.

Anggota DPRD Kaltim, Guntur, mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi tersebut. Ia menilai penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling mencerminkan lemahnya negara dalam menghadapi tekanan korporasi besar.

“Ketika rakyat kehilangan akses terhadap jalan yang aman dan layak, sementara perusahaan tambang dibiarkan menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan mereka,” sebutnya.

“Itu tanda mundurnya kualitas keberpihakan negara,” tegas Guntur.

Dirinya menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hal baru, karena UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah secara jelas mewajibkan perusahaan tambang membangun jalur hauling sendiri.

Meski demikian, praktik di lapangan menunjukkan banyak perusahaan lebih memilih menjadikan jalan umum sebagai akses operasional mereka.

“Aturannya sudah ada. Namun implementasinya tidak berjalan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi tentang komitmen penegakan hukum,” tambahnya.

Beberapa wilayah seperti Kutim, Berau, dan Kukar disebut sebagai daerah yang paling terdampak, dengan kondisi jalan yang mengalami kerusakan berkepanjangan.

Menurut Guntur, tanpa sanksi tegas, perusahaan tidak akan menghentikan pelanggaran.

“Kalau hanya diberi peringatan, mereka tidak akan berubah. Sanksi berupa pencabutan izin harus dipertimbangkan untuk memberi efek jera,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, hingga aparat kepolisian, agar pengawasan tidak hanya berhenti pada laporan administratif.

“Pengawasan tidak boleh hanya di atas kertas. Aparat jangan sampai hanya menjadi penonton di lapangan,” katanya.

Sikap Guntur tersebut sekaligus merespons pernyataan Gubernur Kaltim yang sebelumnya menegaskan penolakannya terhadap penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang.

Menurutnya, pernyataan itu harus segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah terkait.

“Pernyataan gubernur harus diterjemahkan menjadi tindakan. Jika tidak, masyarakat tetap akan menjadi pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Guntur menilai persoalan ini bukan sekadar tentang infrastruktur, tetapi juga menjadi tolok ukur keberpihakan negara.

“Truk tambang ini adalah simbol. Pilihannya jelas: negara berpihak pada kepentingan rakyat atau kepada kekuatan modal. Sikap itu harus tegas,” tutupnya.

[anr|anl|ads dprd kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular