Minggu, Juli 19, 2026
BerandaBeritaPKB Siapkan Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan Komisioner KPID Kaltim

PKB Siapkan Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan Komisioner KPID Kaltim

Infokaltim.id, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat proses penetapan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.

Upaya tersebut direncanakan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah seluruh proses penetapan resmi dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menilai rangkaian seleksi yang digelar Komisi I DPRD Kaltim tidak memenuhi prinsip transparansi serta tidak mencerminkan keterwakilan fraksi.

Ia juga menyoroti adanya dugaan prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk aspek independensi sejumlah calon komisioner.

Menurut Yenni, sejumlah catatan dan keberatan yang telah disampaikan PKB melalui mekanisme internal DPRD tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Kondisi itulah yang membuat fraksi memutuskan menempuh jalur hukum demi menjaga akuntabilitas proses seleksi.

“Kami memandang ada tahapan yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, fraksi memutuskan untuk menguji proses ini melalui PTUN,” ungkap Yenni.

Dia menambahkan bahwa langkah tersebut bukan semata bentuk keberatan politik.

Tetapi upaya memastikan bahwa proses seleksi lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengawasan penyiaran berlangsung kredibel dan tidak menurunkan kepercayaan publik.

PKB menegaskan gugatan akan segera diajukan setibanya SK Gubernur terkait penetapan komisioner KPID Kaltim.

“Begitu SK terbit, kami langsung daftarkan gugatan,” tutup Yenni.

[anr|anl|ads dprd kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular