Infokaltim.id, Samarinda- Upaya memastikan pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda bersih dari penyalahgunaan obat terlarang seperti narkoba, sehingga Sekretariat DPRD Samarinda menggelar tes narkoba kepada seluruh pengawainya.
Tes narkoba tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (14/02/2022).
Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto menyebutkan, bahwa tes narkoba terhadap pegawai yang bekerja dilingkungan DPRD Samarinda tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan obat terlarang itu.
“Kegiatan kali ini sesuai dengan program nasional yang dicanangkan untuk menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta pencegahan,” ungkap Agus.
Tes tersebut, kata Agus, diwajibkan bagi seluruh staf sekretariat DPRD Samarinda baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), dengan biaya dibebankan masing-masing pribadi sebesar Rp 150 ribu.
“Setidaknya ada 17 pejabat struktural termasuk Agus, 32 pejabat fungsional, dan 245 PTT yang mengikuti tes narkoba,” sebutnya.
Apabila ada pegawai yang mangkir mengikuti tes urine, Agus mengungkapan, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS ditahan sementara waktu.
“Sedangkan pegawai honorer atau PTT akan ditunda pembayaran gajinya,” ujarnya.
Bagi yang hasil tesnya positif narkoba, disebutkan Agus, pihaknya bakal melakukan penindakan lebih lanjut, sesuai dengan arahan dari wali kota dan BNN Samarinda.
“Dalam 1 hari ini selesai semua. Bagi yang berhalangan atau sakit nanti tes mandiri langsung di BNN,” tegas Agus.
[Sdh|Ads]