Infokaltim.id, Bontang- Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, salah satunya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyambut baik Raperda tersebut lantaran dinilai bakal mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Taman. Menurutnya seiring perkembangan zaman memang perlu dilakukan pembaharuan pada perda retribusi daerah.
Sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, seperti salah satunya pajak retribusi kendaraan bermotor masuk ke Provinsi, tetapi sekarang ada pembagian ke daerah sesuai dengan Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
Di dalamnya bakal diatur soal porsi pendistribusian pajak daerah di kabupaten/kota lebih besar ketimbang provinsi. Kalau selama ini retribusi tersebut masuk dulu ke Provinsi baru diberikan ke daerah, untuk sekarang sudah tidak.
“Sekarang ini pembagiannya sudah diatur, kalau nominalnya berapa persen saya lupa. Misalnya saja pajak kendaraan bermotor retribusinya masuk ke provinsi dulu baru ke daerah, sekarang sudah tidak, sudah ada skemanya, intinya lebih besar ke daerah sekarang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Diketahui, Raperda tersebut mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Fraksi di DPRD Bontang untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Namun, pemberian masukan dan saran juga disertakan dalam pandangan tersebut agar bisa berdampak positif bagi masyarakat dan meningatkan perekonomian di Bontang.
Diharapkan, proses pembahasan bisa rampung tahun ini dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
[Hrd|Anl|Ads]