
Infokaltim.id, Samarinda – Keterbatasan tenaga pengajar di Samarinda kembali menjadi perhatian serius. Permasalahan ini tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga mencerminkan persoalan lama yang dihadapi sektor pendidikan secara nasional.
Hingga saat ini, kekurangan guru di ibu kota Kaltim tersebut belum menemukan solusi yang benar-benar efektif.
Sejumlah faktor menjadi penghambat utama, mulai dari aturan perekrutan hingga standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh calon tenaga pendidik.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan guru.
Hal ini disebabkan proses rekrutmen yang tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan daerah. Menurutnya, setiap tahapan perekrutan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kondisi tersebut membuat upaya pemenuhan kebutuhan guru menjadi tidak fleksibel. Selain aspek regulasi, tantangan lain yang tak kalah penting adalah persoalan kompetensi.
Tidak semua individu dapat langsung diangkat menjadi guru tanpa memenuhi standar yang telah ditentukan. Hal ini menjadi salah satu penyebab terbatasnya jumlah tenaga pendidik yang siap ditempatkan di sekolah.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD mencoba melakukan berbagai langkah strategis.
Salah satunya adalah memanfaatkan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, selama memiliki kualifikasi yang sesuai untuk dialihkan ke bidang pendidikan.
“Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga harus dilakukan melalui pengembangan kompetensi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” kata Novan.
Upaya ini bertujuan agar pegawai yang sebelumnya menjalankan fungsi administratif dapat ditingkatkan kemampuannya menjadi tenaga pengajar.
Novan menegaskan langkah ini menjadi solusi sementara di tengah keterbatasan yang ada, “Memang ada dua hambatan utama yang terus dihadapi, yakni ketatnya aturan rekrutmen dan belum meratanya kompetensi tenaga pendidik,” sebutnya lagi.
“Bahkan dalam perekrutan PPPK, pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat sehingga tidak dapat secara bebas menambah jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan,” lanjutnya.
Meski demikian, dari sisi keuangan daerah, kemampuan anggaran sebenarnya masih memungkinkan untuk menambah tenaga guru.
Hal ini mengacu pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai belum mencapai batas maksimal.
Sebelumnya, pemerintah kota telah merencanakan penambahan sekitar 200 tenaga pengajar. Namun jumlah tersebut dinilai belum cukup untuk menutup kekurangan yang ada, terutama karena sebagian besar rekrutmen hanya menggantikan guru yang telah memasuki masa pensiun.
Kondisi ini memaksa pemerintah untuk mengoptimalkan tenaga yang tersedia saat ini, sembari terus mencari solusi jangka panjang yang lebih komprehensif.
Situasi di Samarinda menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan jumlah tenaga pengajar.
“Tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia serta sistem yang mengatur proses rekrutmen dan pengelolaannya,” pungkasnya.
[anr|anl|adv]
