Selasa, Juli 21, 2026
BerandaBeritaBK DPRD Kaltim Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Insiden RDP dengan...

BK DPRD Kaltim Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Insiden RDP dengan Kuasa Hukum RSHD

Infokaltim.id, Samarinda– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menutup polemik terkait insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota dewan dan kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD).

Hasil rapat internal BK menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran etik dalam kejadian tersebut.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa sikap dua anggota DPRD Kaltim, yakni Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, yang sempat meminta kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruang rapat, tidak bermaksud merendahkan profesi advokat.

Hal ini menanggapi laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim.

“Permintaan tersebut murni mengacu pada aturan dalam tata tertib DPRD. Tidak ada niat melecehkan profesi mana pun,” ujar Subandi.

Ia merujuk pada Pasal 126 Ayat 8 dalam Tata Tertib DPRD Kaltim, yang mengatur bahwa peserta rapat resmi di lingkungan dewan harus berasal dari unsur pimpinan atau pejabat instansi terkait, bukan dari kalangan penasihat hukum.

Menurut laporan BK, jalannya rapat berlangsung tertib dan tidak terjadi ketegangan fisik.

Kuasa hukum RSHD juga disebut menerima keputusan tersebut dan keluar dari ruangan tanpa perdebatan berarti.

BK menyatakan bahwa tuduhan soal pelecehan profesi maupun upaya menghalangi tugas advokat tidak memiliki dasar kuat.

Proses klarifikasi telah dilakukan terhadap seluruh pihak terkait, dan hasilnya tidak menunjukkan pelanggaran etik yang patut ditindaklanjuti.

“Tidak ada indikasi pelanggaran, tidak ada motif merugikan, dan tidak memenuhi syarat untuk dibawa ke mediasi atau sidang etik. Kasus ini kami nyatakan selesai,” tegas Subandi.

BK DPRD Kaltim berharap klarifikasi ini bisa meredam polemik yang sempat berkembang.

Subandi menegaskan bahwa lembaga legislatif tetap menghargai keberadaan profesi advokat, namun juga berkewajiban menjaga prosedur internal sesuai regulasi yang berlaku.

RELATED ARTICLES

Most Popular