Infokaltim.id, Bontang- Polemik lahan di RT 12 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, mencuat setelah muncul dugaan penyerobotan tanah antara masyarakat pemegang segel dengan pihak pembeli.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan perlunya verifikasi mendalam terhadap dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak sebelum mengambil kesimpulan.
“Kita tidak bisa langsung menyatakan ada penyerobotan. Harus dipastikan dulu apakah lahan yang dijual benar-benar bukan milik pihak tersebut. Apalagi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) tidak mungkin menerbitkan akta tanpa adanya dasar dokumen seperti segel,” jelas Muhammad Sahib yang karib disapa Ibe Santan.
Dalam konteks pertanahan, dijelaskannya, segel tanah dikenal sebagai Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT). Dokumen ini memang diakui secara administratif, namun kekuatan hukumnya lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sahib menyebut indikasi awal menunjukkan kedua pihak sama-sama mengantongi segel tanah, sehingga berpotensi terjadi klaim ganda atau kesalahan dalam menentukan lokasi lahan.
“Ini yang banyak dibilang orang tumpeng tindih. Jadi kedua belak pihak mengklaim memiliki legalitas tanah tersebut,” ujarnya.
Melihat permasalahan tersebut, Sahib mengatakan pihaknya akan menjadwalkan untuk turun lapangan melihat langsung kondisi polemic lahan yang terjadi di RT 12 Kelurahan Bontang Lestasi.
“Koordinasi dengan kecamatan sudah dilakukan, dan masyarakat pemegang segel diminta segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta kecamatan untuk memperjelas titik koordinat tanah masing-masing,” tegasnya.
Saat ditanya soal dugaan keterlibatan PT KIB sebagai pihak pembeli, Sahib enggan berspekulasi lebih jauh. Menurutnya, perusahaan tidak mungkin membeli tanah tanpa dokumen resmi. “Yang harus dipastikan lebih dulu adalah apakah lahan yang diklaim masyarakat memang berada di lokasi yang sama,” pungkasnya.
[RIR/ADV DPRD BONTANG]
