Infokaltim.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025. Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-18 masa sidang III DPRD Kota Bontang, Senin (25/8/2025) malam.
Kedua lembaga, yakni Eksekutif dan Legislatif menandatangani nota kesepahaman terkait Perda APBD-P Tahun Anggaran (T.A) 2025, bertempat di Gedung Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Untuk APBD-P Bontang tahun ini cukup fantastis, selain itu anggaran mengalami perubahan dan kenaikan mencapai Rp3,17 triliun.
Laporan hasil pembahasan Raperda APBD-P disampaikan oleh Boni Sukardi selaku Anggota Banggar DPRD Kota Bontang. Peraturan tersebut diharapkan menjadi acuan Pemerintah Bontang dalam menjalankan program kerja baik yang bersifat jangka pendek sekaligus kegiatan multiyears untuk pembangunan di Kota Taman.
Jumlah total perubahan tersebut dirincikan sebagai berikut:
Tahun sebelumnya, pendapatan daerah sebesar Rp2,756 triliun menjadi Rp2,890 triliun atau naik sekitar 4,89 persen dengan kata lain bertambah sebesar Rp134,7 miliar. Pendapatan daerah mengacu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebelum perubahan mencapai Rp382,1 miliar berubah menjadi Rp384,8 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sebanyak 0,70 persen atau bertambah Rp2,6 miliar.
Di sisi lain, pendapatan transfer juga mengalami perubahan, sebelumnya Rp2,343 triliun bertambah menjadi Rp2,477 triliun jika dipersentasikan sekitar 5,75 atau senilai Rp134,6 miliar. Nominal tersebut terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dilihat dari perbandingan APBD dengan proyeksi APBD-P T.A 2025 naik 5,52 persen atau sebesar Rp104,3 miliar dari semula Rp1,8 miliar menjadi Rp1,99 miliar.
Sedangkan untuk pendapatan antar daerah diproyeksikan juga mengalami kenaikan 6,70 persen atau sebesar Rp30,3 miliar dari sebelumnya Rp452,7, kini mencapai Rp483 miliar. Boni Sukardi menjelaskan penerimaan transfer pemerintah pusat dilakukan penyesuaian pendapatan terhadap dialokasi di dua bidang, yakni pembangunan fisik pada bidang kesehatan dan non fisik pada bidang pertanian.
Kondisi ini menyebabkan pendapatan transfer pemerintah pusat pada saat kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) mencapai Rp137,1 miliar turun menjadi Rp134,6 miliar.
“Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk bidang kesehatan sebesar Rp2,475 miliar dan juga terdapat penyesuaian pendapatan DAK non fisik pada bidang pertanian diperuntukkan honorarium penyuluh pertanian sebanyak Rp34,2 juta,” ujar Boni di depan pimpinan rapat dan kepala daerah Bontang.
Selain itu, pendapatan daerah yang sah di Kota Bontang juga mengalami penurunan yang berasal dari pendapatan lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Dokumen ini dilihat dari APBD T.A 2025 berkurang sekira 8,65 persen atau sebesar Rp2,6 miliar. Di mana anggaran terdahulu sebanyak Rp30,7 miliar. Politisi PKB ini menjelaskan, perubahan ini disebabkan penyesuaian rekening pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Dalam kesempatan ini, legislator dapil Bontang Barat ini juga menambahkan, belanja daerah dilihat dari perbandingan APBD dengan proyeksi APBD-P Kota Bontang tahun ini sekira Rp3,17 triliun atau naik sebesar Rp150 miliar jika dipersentasikan sekitar 4,99 persen dari sebelumnya senilai Rp3,022 triliun.
Tak sampai di situ, penerimaan pembiayaan dalam APBD-P Tahun 2025 mengalami kenaikan 6,01 persen, di mana sebelumnya sebesar Rp262 miliar beruba menjadi Rp282 miliar atau bertambah sebanyak Rp15,9 miliar. Sementara Sisa lebih Perhitungan Anggara (SiLPA) Kota Bontang tahun sebelumnya diprediksi pada APBD-P T.A 2025 mencapai Rp282,1 miliar naik 6,01 persen atau bertambah sebesar Rp15,9 miliar dari jumlah semula Rp266,1 miliar.
Ia menegaskan, batang tubuh APBD-P 2025 sebagaimana disebutkan telah melalui proses dan tahapan pembahasan dengan melakukan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bontang. Berkas ini juga pun sudah disampakan kepada pimpinan DPRD Bontang melalui rapat kerja (raker) pada Senin (25/8/2025).
“Untuk pengeluaran pembiayaan pada Tahun Anggaran (T.A, Red.) 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak mengalokasin,” tutupnya
[RIR/ADV DPRD BONTANG]
