Infokaltim.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, kembali menyoroti maraknya peredaran minuman keras (miras) yang masih ditemukan di sejumlah toko kelontong.
Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 sudah jelas mengatur larangan ini, namun kenyataannya di lapangan masih ada toko kelontong yang menjual miras,” ungkap Novan.
Menurutnya, keberadaan aturan tidak akan bermakna bila tidak disertai penegakan yang tegas dari pihak berwenang.
Dirinya juga mengingatkan, tanpa langkah konkret, perda hanya akan dipandang sebatas formalitas.
“Kalau sudah ada aturan, aparat terkait harus benar-benar melakukan pengawasan dan penindakan. Jangan sampai dibiarkan,” ujarnya.
Novan juga menilai, penjualan miras ilegal di Samarinda masih cukup masif.
Hal ini, kata dia, patut menjadi perhatian serius karena sering dikaitkan dengan kasus kenakalan remaja.
“Dampaknya sangat berbahaya bagi anak muda. Orang tua pun merasa khawatir karena lingkungan pergaulan anak-anak bisa rusak akibat pengaruh miras,” tambahnya.
Sebagai langkah penyelesaian, ia mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum.
Monitoring rutin di lapangan dinilai penting untuk memastikan aturan benar-benar berjalan efektif.
“Kerja sama harus diperkuat, terutama di titik-titik yang dicurigai kerap menjual miras. Dengan begitu, upaya menekan peredarannya bisa lebih maksimal,” tegas Novan.
[anr|anl|adv]
