Selasa, Juli 21, 2026
BerandaBeritaSapto Apresiasi Gubernur yang Larang Penggunaan Jalan Umum oleh Angkutan Tambang

Sapto Apresiasi Gubernur yang Larang Penggunaan Jalan Umum oleh Angkutan Tambang

Infokaltim.id, Samarinda – Kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang kendaraan berat tambang melintasi jalan umum mendapat respons positif dari sejumlah pihak.

Larangan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk melindungi infrastruktur publik dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Gubernur Rudy menyampaikan kekhawatirannya terkait kondisi sejumlah ruas jalan di wilayah pedalaman Kaltim yang mengalami kerusakan parah.

Untuk memantau langsung situasi tersebut, ia melakukan perjalanan darat sepanjang 320 kilometer dari Samarinda menuju Kutai Barat.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa kerusakan paling serius terjadi di kawasan Perian hingga Barong Tongkok.

Menurut Gubernur, kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan oleh lalu lintas alat berat tambang dengan bobot 40 hingga 60 ton yang melewati jalan umum.

“Kita harus melindungi jalan yang menjadi milik publik. Alat berat tambang seharusnya memiliki jalur sendiri agar tidak merusak fasilitas umum,” kata Rudy, Jumat (28/11/2025).

Menindaklanjuti temuan ini, pemerintah provinsi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kaltim untuk memperketat pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas alat berat di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Gubernur juga mendorong perusahaan tambang agar memanfaatkan jalur alternatif, seperti transportasi melalui jalur laut atau sungai, untuk mengurangi beban jalan umum.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

Ia menilai larangan pemerintah provinsi selaras dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan pertambangan memiliki jalur angkut serta fasilitas pendukung sendiri.

“Setiap perusahaan tambang seharusnya memiliki jalan tambang dan pelabuhan sendiri. Jika semua kendaraan berat menggunakan jalur umum, kerusakan jalan tidak terhindarkan,” ujarnya.

Sapto menekankan bahwa pemanfaatan jalur sungai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi tekanan terhadap jalan umum.

Menurutnya, pengalihan transportasi ke sungai dapat meminimalkan kerusakan infrastruktur yang selama ini menjadi korban utama aktivitas angkutan berat.

Selain itu, Sapto juga menyoroti pentingnya kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) bagi perusahaan tambang.

Keberadaan fasilitas ini menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

“Baru setelah memiliki Tersus, RKAB perusahaan bisa diproses. Ini memastikan perusahaan memiliki fasilitas pendukung sebelum operasional skala besar dimulai,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga kualitas jalan umum, tetapi juga mendorong perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan infrastruktur publik.

[anr|anl|ads dprd kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular