Selasa, Juli 21, 2026
BerandaBeritaAnggota DPRD Kaltim Sebut Polemik Jalan Rapak Indah yang Belum Usai

Anggota DPRD Kaltim Sebut Polemik Jalan Rapak Indah yang Belum Usai

Infokaltim.id, Samarinda – Polemik terkait Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, belum usai.

Hingga saat ini, Pemkot Samarinda belum memberikan kepastian mengenai kepemilikan aset jalan maupun pembayaran ganti rugi bagi warga yang terdampak pembangunan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi dokumen resmi, Jalan Rapak Indah masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tahun 2000 dan diperkuat melalui SK terbaru pada 2025.

“Kesimpulannya, Jalan Rapak Indah adalah milik Pemkot Samarinda. SK terbaru sudah menegaskan hal itu,” ujarnya pada Jumat (28/11/2025).

Meski status aset telah dipastikan, permasalahan belum berakhir.

Warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan, sebelumnya dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang, masih menuntut pembayaran ganti rugi.

Kuasa hukum warga dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nasional (LKPBHN) telah bersurat kepada Wali Kota Samarinda, tetapi hingga kini belum ada jawaban resmi.

“Surat dari kuasa hukum warga sudah dikirim, tapi sampai saat ini belum ada balasan dari Pak Wali. Jadi belum ada keputusan apa pun,” tegas Baharuddin.

Menurut data LKPBHN, pembangunan Jalan Rapak Indah melibatkan sedikitnya 15 bidang tanah dengan luas total sekitar 29.824 meter persegi.

Beberapa pemilik tanah yang terdampak antara lain H. Abdul Rasyid Djapri, Murhansyah, Suriyani B, serta Jumeah, Yacob S, Astami, Helmi, Rusminah, Sani, Agus Abdilah, Jasriansyah, dan Muhammad Gofur.

Data tersebut menjadi dasar tuntutan warga agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai hak mereka.

“Kita menunggu keputusan Wali Kota, apakah diselesaikan lewat musyawarah atau melalui pengadilan,” tambah Baharuddin.

Dalam RDP sebelumnya pada Agustus, sempat muncul wacana penyerahan pengelolaan jalan tersebut ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

Namun, langkah itu belum bisa dilakukan sebelum status hukum dan administrasi jalan yang dimiliki Pemkot diselesaikan.

SK tahun 2025 menjadi dasar kuat bahwa Jalan Rapak Indah masih merupakan aset kota, sehingga segala langkah lanjutan menunggu keputusan kepala daerah.

[anr|anl|ads dprd kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular