Infokaltim.id, Samarinda- Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai kekurangan tenaga pendidik di sejumlah daerah di Kaltim sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan segera dari pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi ini menjadi salah satu alasan utama dimasukkannya kebijakan penyediaan pengajar pengganti ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disetujui DPRD bersama pemerintah provinsi.
Agusriansyah menjelaskan bahwa perda tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dia meminta Pemprov menghadirkan tenaga pengajar tambahan ketika terjadi kekosongan, baik karena distribusi guru yang tidak merata maupun akibat guru yang memasuki masa pensiun.
“Melalui regulasi ini, Pemprov kini memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk menyediakan tenaga pengganti, termasuk bagi guru yang pensiun,” katanya.
“Mekanisme yang diatur memungkinkan pemerintah provinsi mengambil langkah cepat mengisi kekosongan tersebut,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemprov Kaltim tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menambah tenaga pengajar.
Selama sesuai regulasi, pemerintah memiliki peluang memanfaatkan sumber pendanaan alternatif, salah satunya dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Agusriansyah menilai dasar hukum yang tertuang dalam perda tersebut sudah cukup untuk memperluas ruang gerak pemerintah dalam mengatasi kekurangan guru.
Karena itu, ia menyayangkan apabila masih ada peluang penambahan tenaga pendidik yang batal dimanfaatkan hanya lantaran hambatan administratif.
“Kita sudah memberikan dasar hukum yang jelas. Bila peluang menambah pengajar justru terhambat karena persoalan administrasi, tentu itu sangat merugikan dunia pendidikan,” tegasnya.
Selain soal kekurangan tenaga pendidik, Agusriansyah turut menyoroti nasib ratusan guru honorer yang gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena kendala administrasi.
Dia menilai pemerintah provinsi harus mengambil peran lebih aktif untuk memastikan para guru tersebut tetap memiliki kepastian terhadap masa depan profesinya.
“Guru honorer yang tersendat akibat urusan administrasi harus tetap diberi kepastian dan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Mereka tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” pungkasnya.
[anr|anl|ads dprd kaltim]
