Infokaltim.id, Bontang – Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mendorong pemerintah daerah memperjuangkan pengalihan kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor migas yang berada di wilayah Kota Bontang. Langkah itu dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan sumber-sumber penerimaan daerah.
Menurut Rustam, saat ini objek PBB sektor minyak dan gas masih masuk dalam kategori PBB-P5 yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Padahal, terdapat sejumlah aset dan objek pajak bernilai besar yang berada di wilayah Kota Bontang, termasuk kawasan industri migas.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, daerah perlu memperjuangkan agar kewenangan tersebut dapat dialihkan menjadi PBB-P2 yang pengelolaannya berada di pemerintah kabupaten/kota.
“Kita akan berjuang ke Direktorat Jenderal Keuangan terkait pajak bumi dan bangunan yang ada di wilayah kita. Kalau itu bisa ditarik menjadi kewenangan daerah, tentu akan berdampak besar terhadap peningkatan PAD,” ujarnya, Senin (22/6/2026)
Rustam mencontohkan pengalaman sejumlah daerah lain yang telah memperoleh manfaat dari pengelolaan objek PBB bernilai tinggi di wilayahnya. Salah satunya Kota Balikpapan yang disebut memiliki kontribusi pendapatan cukup besar dari sektor tersebut.
Menurutnya, potensi yang dimiliki Bontang tidak kalah besar. Namun selama ini daerah hanya menerima bagian tertentu melalui mekanisme bagi hasil yang nilainya belum mampu mengoptimalkan potensi penerimaan yang sebenarnya.
“Kalau PBB yang ada di kawasan industri itu bisa dikelola daerah, insyaallah PAD kita bisa semakin besar. Sekarang memang ada penerimaan yang masuk, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan potensi yang ada,” katanya.
Rustam menilai upaya tersebut perlu mendapat dukungan bersama, baik dari pemerintah daerah maupun DPRD. Sebab, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih menjadi tantangan yang dihadapi banyak daerah, termasuk Bontang.
Di sisi lain, kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik terus meningkat setiap tahun. Karena itu, daerah harus mencari berbagai peluang untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang tersedia.
Komisi B DPRD Bontang, lanjut Rustam, akan terus mengawal pembahasan terkait potensi pengalihan kewenangan PBB tersebut. Harapannya, pemerintah pusat dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mengelola potensi pajak yang berada di wilayahnya sendiri.
“Ini perlu diperjuangkan bersama. Tujuannya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga agar hasil dari aktivitas ekonomi yang ada di daerah bisa memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Bontang,” pungkasnya.
[ayu|anl|adv]
