Infokaltim.id, Bontang – Kabar soal insentif guru di Kota Bontang memasuki babak baru. DPRD Bontang memastikan nominal tunjangan guru tidak bisa diturunkan secara sepihak apabila kondisi keuangan daerah berubah. Setiap penyesuaian harus melalui pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari klausul fleksibel dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan.
Klausul itu memberikan ruang untuk menyesuaikan besaran insentif dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, bukan berarti pemerintah daerah dapat sewaktu-waktu memangkas nominal yang telah ditetapkan.
“Harapan kami tidak ada pengurangan. Minimal kalau bisa ya naik terus. Tapi kita lihat kondisi keuangan dan perkembangannya bagaimana ke depan,” kata Heri, Senin (24/8/2026)
Menurut dia, keberadaan klausul penyesuaian diperlukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi fiskal daerah. Apalagi kemampuan APBD Bontang dapat berubah mengikuti besaran transfer dan pendapatan daerah setiap tahun.
Meski demikian, DPRD Bontang tetap berharap insentif bagi guru dan tenaga kependidikan tidak mengalami pengurangan. Dukungan tersebut dinilai penting sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik.
Heri menyebut prinsip serupa juga diterapkan dalam pembahasan tunjangan pegawai. DPRD berupaya agar hak yang telah diterima tidak serta-merta dikurangi hanya karena terjadi perubahan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau ada perubahan masalah nilai, tetap ada prosedur kesepakatan bersama,” tegasnya.
Dalam revisi Perda tersebut, besaran insentif guru direncanakan mulai berlaku pada 2027. Nominalnya meningkat dari sebelumnya Rp1,1 juta menjadi Rp1,5 juta.
Namun, rencana memberikan nominal berbeda berdasarkan jenjang pendidikan belum dapat diterapkan. Guru dengan latar belakang pendidikan D3, S1, S2 hingga S3 masih memperoleh besaran insentif yang sama.
Heri menjelaskan, nominal tersebut tetap dapat dievaluasi pada tahun-tahun berikutnya. Jika kemampuan APBD meningkat, terdapat peluang untuk kembali menaikkan besaran insentif.
Sebaliknya, apabila daerah menghadapi tekanan fiskal, penyesuaian tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Artinya, perubahan nominal tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Di sisi lain, Heri meluruskan pemahaman mengenai komposisi belanja pegawai dalam APBD. Menurutnya, persentase belanja pegawai terhadap total APBD bukan berarti seluruhnya dialokasikan untuk insentif guru.
Belanja pegawai mencakup berbagai komponen dan tidak dapat disamakan dengan anggaran insentif guru. Adapun data mengenai komposisi anggaran secara rinci merupakan kewenangan perangkat daerah yang menangani urusan keuangan.
Dengan rampungnya pembahasan revisi Perda, DPRD Bontang berharap pemberian insentif guru memiliki dasar hukum yang lebih jelas sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.
Kenaikan insentif menjadi Rp1,5 juta pada 2027 pun diharapkan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan guru, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
[ayu|anl|adv dprd btg]
