Infokaltim.id, Bontang – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan di Kota Bontang belum menjadi aturan yang “terkunci”. DPRD Bontang masih membuka ruang perubahan substansi melalui konsultasi publik yang dijadwalkan digelar awal bulan depan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, menegaskan forum konsultasi publik menjadi tahapan penting sebelum Raperda tersebut masuk ke tahap akhir pembahasan. Masukan dari guru dan organisasi profesi masih berpeluang memengaruhi isi draf.
Menurut Ubayya, pihak yang bersentuhan langsung dengan dunia pendidikan akan dilibatkan dalam forum tersebut. Di antaranya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta organisasi guru swasta.
Keterlibatan mereka dinilai penting karena kelompok tersebut memahami persoalan pendidikan dan kondisi guru secara langsung di lapangan.
“Yang dipanggil ini adalah orang-orang yang bersentuhan langsung dengan PGRI, misalnya guru negeri. Makanya PGRI diundang, termasuk persatuan guru swasta karena mereka yang tahu,” ujar Ubayya, Senin (24/8/2026).
Politikus Golkar itu menyebut konsultasi publik tidak hanya bertujuan menyosialisasikan rancangan aturan. Forum tersebut juga menjadi kesempatan untuk menggali gagasan yang belum masuk dalam draf Raperda.
Bahkan, sejumlah substansi masih memungkinkan untuk disesuaikan apabila dalam konsultasi publik ditemukan usulan yang dinilai relevan dan disepakati bersama.
“Artinya hasil dari konsultasi publik itu masih bisa mengubah sedikit draft dari yang sudah dibahas,” katanya.
Salah satu hal yang berpotensi menjadi pembahasan ialah sistem penjenjangan guru. Selain itu, masa kerja dan jenjang pendidikan juga dapat menjadi pertimbangan dalam merumuskan bentuk apresiasi bagi tenaga pendidik.
Ubayya mengatakan, apabila peserta konsultasi publik memiliki usulan mengenai pemberian apresiasi berdasarkan masa kerja atau jenjang pendidikan dan usulan tersebut mendapat kesepakatan, bukan tidak mungkin substansinya dimasukkan dalam Raperda.
“Justru dilakukan konsultasi publik karena kita ingin mendapatkan masukan. Termasuk misalnya masa kerja, jenjang pendidikan, kalau mereka sepakat ada apresiasi tersendiri,” jelasnya.
Ia menilai konsultasi publik menjadi momentum untuk menguji rancangan aturan sebelum benar-benar ditetapkan. Dengan begitu, potensi persoalan yang muncul setelah regulasi berlaku dapat ditekan sejak awal.
Menurutnya, sosialisasi juga penting karena setelah sebuah peraturan daerah ditetapkan dan masuk dalam lembaran daerah, masyarakat dianggap telah mengetahui ketentuan tersebut.
Karena itu, DPRD ingin memastikan pihak yang nantinya terdampak langsung oleh Raperda memiliki kesempatan menyampaikan pandangan sebelum aturan disahkan.
“Ketika aturan itu sudah tercatat dalam lembaran daerah, mau belum pernah baca atau tidak, dianggap sudah mengerti. Nah, dengan konsultasi publik lebih awal disosialisasikan, ini loh aturannya, sambil menerima masukan,” pungkasnya.
Dengan demikian, konsultasi publik Raperda insentif guru Bontang bukan sekadar formalitas. Masukan dari organisasi profesi dan tenaga pendidikan masih menjadi bagian penting dalam menentukan bentuk akhir aturan yang nantinya mengatur pemberian insentif guru dan tenaga kependidikan di Bontang.
[ayu|anl|adv dprd btg]
