Senin, Juli 20, 2026
BerandaBeritaAbdulloh Tegaskan Pokir DPRD Kaltim jadi Peran Strategis dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Abdulloh Tegaskan Pokir DPRD Kaltim jadi Peran Strategis dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Infokaltim.id, Samarinda– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kembali pentingnya keberadaan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai instrumen resmi dalam proses pembangunan daerah.

Pokir dipandang sebagai jalur sah yang dijamin undang-undang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat agar terintegrasi ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyatakan bahwa keberadaan pokir tidak bisa diperdebatkan. Menurutnya, pokir merupakan amanat regulasi yang melekat pada tugas dan fungsi DPRD.

“Pokir DPRD itu sah secara hukum. Aspirasi masyarakat yang kami serap saat reses disatukan dengan program pemerintah sehingga menjadi program bersama legislatif dan eksekutif. Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan, karena pelaksana teknis tetap pemerintah daerah,” ujar Abdulloh.

Ia menjelaskan, pokir disusun melalui mekanisme reses, tatap muka, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan lapangan yang rutin dilakukan anggota dewan.

Hasil penjaringan tersebut kemudian disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan pemerintah, sehingga menghasilkan program yang realistis untuk diimplementasikan.

Abdulloh juga menekankan bahwa mekanisme pokir sejajar dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Bedanya, musrenbang berangkat dari struktur birokrasi, sementara pokir datang dari jalur politik representatif melalui wakil rakyat.

“Pokir itu bagian dari RKPD. Pemerintah daerah menyerap aspirasi lewat musrenbang, sementara DPRD menghimpunnya melalui reses dan pertemuan langsung dengan masyarakat,” tambahnya.

Meski mengakui tidak memiliki data detail mengenai jumlah pokir dibandingkan periode sebelumnya, Abdulloh menilai aspek kuantitas bukanlah hal utama.

Baginya, yang paling penting adalah mekanisme ini tetap berjalan sesuai aturan dan mampu memastikan kebutuhan masyarakat benar-benar masuk dalam agenda pembangunan.

Lebih jauh, ia memastikan keberadaan pokir tetap berlanjut sepanjang payung hukum yang mengaturnya tidak dihapuskan.

Bahkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026, pokir tetap akan dimasukkan, baik dalam bentuk program maupun alokasi anggaran.

“Pokir itu ada dua bentuk, yakni program dan anggaran. Keduanya tetap dijalankan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Dengan keberlanjutan mekanisme pokir, DPRD Kaltim berharap aspirasi masyarakat dapat semakin terakomodasi secara proporsional dalam pembangunan daerah.

Selain itu, keberadaan pokir juga diyakini mampu menjaga keseimbangan peran antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

RELATED ARTICLES

Most Popular