Senin, Juli 20, 2026
BerandaBeritaFirnadi Ingatkan Distributor Tak Permainkan Kualitas dan Harga Beras

Firnadi Ingatkan Distributor Tak Permainkan Kualitas dan Harga Beras

Infokaltim.id, Samarinda– Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti persoalan distribusi beras di pasaran.

Anggota Komisi II, Firnadi Ikhsan, menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Gubernur Kaltim yang melarang distributor mempermainkan mutu maupun harga beras.

Firnadi menilai langkah tersebut krusial demi menjaga stabilitas pangan dan melindungi masyarakat dari praktik curang.

Dirinya menyebut masih ditemukan beras kualitas medium yang dikemas ulang lalu dipasarkan sebagai beras premium.

“Pernyataan Gubernur itu sudah tepat. Mutu beras medium jangan dijual sebagai premium. Distributor harus memenuhi pasokan beras premium sesuai standar agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Firnadi.

Pemerintah Provinsi Kaltim sebelumnya memastikan cadangan beras di daerah masih aman.

Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur pada 19 Agustus 2025 lalu, pemerintah menegaskan pentingnya memastikan distribusi beras premium tetap sesuai kualitas agar masyarakat mendapatkan produk yang layak.

Meski demikian, Firnadi mengaku belum ada kejelasan mengenai regulasi terbaru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.

Hingga kini, DPRD Kaltim belum menerima informasi resmi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM).

“Belum ada koordinasi dengan Dinas Perdagangan terkait HET. Ada isu akan dinaikkan atau tidak, tetapi sampai sekarang belum jelas,” jelasnya.

Selain itu, Firnadi menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan.

Ia menyayangkan tidak adanya sanksi tegas bagi distributor yang menjual beras premium tidak sesuai standar.

Menurutnya, kondisi ini dapat merugikan konsumen secara luas.

Untuk itu, ia mendorong masyarakat agar aktif melaporkan temuan semacam ini kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dengan adanya laporan, kasus bisa ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Kalau ada pengaduan masyarakat ke YLKI, baru bisa ada sanksi. Namun sebenarnya hukum pasar juga berlaku, begitu diketahui ada beras yang tidak sesuai mutu, konsumen biasanya tidak akan membelinya lagi,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular