Anggota DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun Soroti Pelanggaran Aturan Kampanye oleh Parpol

Anggota DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id Samarinda- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beberapa Partai Politik (Parpol) di Samarinda telah menuai kontroversi terkait pemasangan alat peraga kampanye (algaka) yang dinilai tidak sesuai aturan. Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, mengungkapkan kekhawatiran atas pemasangan algaka yang menampilkan tulisan “bacaleg” sebelum masa kampanye resmi yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Afif menyoroti bahwa pemasangan algaka dengan tulisan “bacaleg” sebelum waktu kampanye yang ditetapkan, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, merupakan pelanggaran aturan kampanye. “Parpol seharusnya tidak memasang algaka dengan tulisan bacaleg sebelum masa kampanye,” ujar Afif.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik internal sebelum masa kampanye. Sementara pemasangan reklame internal dan pertemuan internal memerlukan pemberitahuan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Afif menekankan bahwa segala bentuk tulisan yang berkaitan dengan “Caleg” atau “Bacaleg” dianggap sebagai bentuk kampanye dan bukan sekadar sosialisasi. “Pemasangan yang berisi ajakan untuk mencoblos sudah dianggap kampanye. Hanya ucapan selamat hari raya yang tidak mengajak untuk mencoblos yang dianggap sebagai pengecualian,” jelasnya.

Ia berharap Parpol dan peserta pemilu akan mematuhi aturan kampanye untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu mendatang. “Penting bagi Parpol untuk memahami dan menghormati aturan kampanye ini,” tutup Afif.

[Anl|Ads]