Anggota Legislatif Samarinda Ingatkan Partai Politik untuk Hindari Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024

Anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id Samarinda- Menjelang periode kampanye Pemilihan Umum 2024, yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Anggota DPRD Samarinda dari Partai PKS, Samri Shaputra mengimbau partai politik di Samarinda untuk menjauhi praktik kampanye hitam atau black campaign.

Samri menegaskan bahwa kampanye hitam dapat merusak proses kontestasi pemilu 2024 dan pelaku dapat mendapat sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mengingatkan adanya larangan hasutan dan kebencian selama kampanye dengan risiko pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

“Kami berharap semua partai politik berkompetisi secara sehat, tanpa kampanye hitam. Sebaiknya fokus pada penyampaian ide dan program yang konstruktif,” Samri.

Menurut Samri, masa kampanye adalah kesempatan bagi partai politik untuk menyampaikan visi dan misi mereka secara positif kepada publik. “Ini adalah waktu yang tepat bagi calon legislatif, terutama yang baru di dunia politik, untuk membangun citra positif dan mendapatkan dukungan dari masyarakat,” ungkap Samri.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang baik dan beretika selama masa kampanye untuk membangun kepercayaan publik dan menciptakan kontestasi pemilu yang berintegritas.

[Anl|Ads]