Jumat, Agustus 7, 2026
BerandaBeritaAset Rp17 Miliar di BME Dibidik Lebih Tertib, DPRD Bontang Kejar Perda...

Aset Rp17 Miliar di BME Dibidik Lebih Tertib, DPRD Bontang Kejar Perda Awal Agustus

Infokaltim.id, Bontang– Penyertaan modal Pemkot Bontang ke PT Bontang Migas Energi (BME) yang dilakukan sejak 2013 dan 2014 kini dikejar untuk memiliki payung hukum yang lebih kuat. DPRD Bontang menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal BME rampung pada awal Agustus 2026, sekaligus membereskan pencatatan aset daerah bernilai lebih dari Rp17 miliar.

Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mengatakan, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah kejelasan dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

“Raperda ini dibuat karena ada instruksi dari BPK. Kita ingin seluruh penyertaan modal yang sudah dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Rustam.

Penyertaan modal yang sedang dibahas berkaitan dengan investasi jaringan gas yang selama ini dikelola PT BME. Nilainya tidak kecil. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, total investasi yang bakal dituangkan dalam perda diperkirakan menembus Rp17 miliar.

Angka tersebut antara lain berasal dari aset jaringan gas senilai sekitar Rp12 miliar dan modal awal sekitar Rp3 miliar. Selebihnya merupakan komponen penyertaan saham lainnya yang ikut diperhitungkan dalam keseluruhan investasi pemerintah daerah.

Rustam menekankan, pembentukan Perda Penyertaan Modal BME bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban administrasi. Regulasi itu diperlukan agar kekayaan Pemkot Bontang yang telah ditempatkan di perusahaan daerah memiliki nilai dan status yang terang dalam pencatatan keuangan.

“Aset-aset yang sudah kita tanamkan harus jelas nilainya. Setelah perda ini selesai, pemerintah mengetahui secara pasti berapa nilai aset daerah yang dipisahkan di BME,” tegasnya.

Dengan penetapan tersebut, aset yang selama ini dikelola BME nantinya dapat tercatat secara lebih tertib sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Kejelasan itu juga penting untuk menentukan tanggung jawab perusahaan dalam mengelola modal dan aset milik pemerintah.

Pembahasan Raperda Penyertaan Modal BME, lanjut Rustam, diperkirakan tidak memakan waktu panjang. Materi yang diatur relatif spesifik dan jumlah pasalnya juga tidak terlalu banyak.

“Pasalnya sedikit dan tidak ada yang terlalu krusial. Insyaallah awal Agustus selesai,” ujarnya.

DPRD Bontang berharap perda tersebut nantinya tidak berhenti sebatas menjadi landasan administratif. Regulasi juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BME sebagai perusahaan milik daerah.

Terlebih, modal yang ditanamkan pemerintah pada BUMD pada dasarnya merupakan kekayaan daerah. Setiap rupiah maupun aset yang dialihkan harus dapat ditelusuri nilai, status, serta pengelolaannya.

Karena itu, penuntasan Raperda Penyertaan Modal BME menjadi bagian dari upaya DPRD Bontang menertibkan investasi pemerintah daerah. Dengan payung hukum yang jelas, pencatatan aset diharapkan lebih rapi sekaligus memberikan kepastian terhadap nilai kekayaan daerah yang berada dalam pengelolaan PT BME.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular