Infokaltim.id, Bontang – Belum masuknya dana bagi hasil (DBH) migas senilai Rp402 miliar ke kas daerah menjadi sorotan DPRD Kota Bontang. Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mengingatkan pemerintah pusat agar segera menuntaskan kurang salur tersebut. Sebab, dana ratusan miliar itu dinilai sangat menentukan kekuatan fiskal Bontang di tengah kebutuhan belanja daerah yang terus berjalan.
Rustam menegaskan, DBH migas bukan bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah. Bagi Bontang sebagai salah satu daerah penghasil, dana tersebut merupakan hak yang pembagiannya telah diatur berdasarkan ketentuan.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang terus memperjuangkan penyelesaian kurang salur DBH kepada pemerintah pusat.
“Upaya wali kota tentu sangat kami apresiasi. Tapi harus dipahami, ini bukan meminta-minta kepada pemerintah pusat. Dana itu memang hak daerah yang harus diberikan,” kata Rustam.
Menurut dia, tertahannya DBH migas berpotensi memberikan tekanan cukup besar terhadap APBD Bontang. Terlebih, pemerintah daerah tetap harus memenuhi berbagai belanja wajib meski kemampuan keuangan mengalami penurunan.
Kebutuhan tersebut mencakup belanja pegawai, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga pembangunan infrastruktur. Apabila penerimaan daerah berkurang, ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan otomatis ikut menyempit.
“Kalau kemampuan APBD terus turun, ruang fiskal juga semakin terbatas. Sementara belanja wajib tidak mungkin ditinggalkan dan tetap harus dipenuhi,” ujarnya.
Rustam mengatakan, persoalan kurang salur DBH tidak hanya dialami Bontang. Pemerintah pusat disebut masih memiliki kewajiban pembayaran kepada sejumlah daerah.
Khusus Bontang, nilai kurang salur DBH yang belum masuk ke kas daerah mencapai Rp402 miliar. Angka tersebut dinilai signifikan untuk menopang kemampuan APBD sekaligus menjaga keberlanjutan program pembangunan.
Rustam pun meminta persoalan tersebut tidak sekadar dilihat dari sisi transfer keuangan pusat dan daerah. Menurutnya, posisi Bontang sebagai daerah penghasil migas juga harus menjadi pertimbangan.
Aktivitas industri migas dari daerah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Di sisi lain, daerah penghasil turut menghadapi konsekuensi dari aktivitas industri, mulai dari kebutuhan infrastruktur hingga berbagai risiko lingkungan dan sosial.
“Daerah penghasil punya kontribusi besar terhadap negara. Maka sudah seharusnya hak daerah dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Persoalan kurang salur DBH migas Bontang dipastikan tetap menjadi perhatian dalam pembahasan APBD. Rustam berharap pemerintah pusat segera merealisasikan kewajiban yang masih tertunda sehingga penerimaan daerah dapat bertambah.
Tambahan penerimaan tersebut, kata dia, akan memberikan ruang lebih besar bagi Pemkot Bontang untuk menjaga belanja wajib sekaligus melanjutkan program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Bagi Rustam, poin terpentingnya adalah memastikan nilai yang menjadi hak Bontang tidak berkurang. Apalagi, dengan kurang salur mencapai Rp402 miliar, penyelesaiannya bakal sangat berpengaruh terhadap kapasitas fiskal daerah.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
