Bangunan di SKM Diratakan, Angkasa Jaya Harap Masyarakat Mengerti

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id Samarinda- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penertiban rumah yang berada diwilayah bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). Hal ini mendapatkan respon dari Ketua Komisi III DPRD Samarinda.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menyebutkan bahwa wilayah bantaran SKM merupakan kawasan yang tidak boleh dibangun rumah atau bangunan lainnya terkecuali Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot itu bukan tanpa alasan, karena dalam regulasi itu jelas kalau bantaran sungai itu adalah kawasan hijau,” ungkapnya.

Penertiban tersebut sudah dilakukan sejak (02/10/2023) lalu. Penertiban ini dinilai sebagai upaya penanganan banjir di Kota Samarinda. Kehadiran bangunan di kawasan hijau dianggap menyumbang masalah banjir.

“Masyarakat harus mengerti terhadap kondisi itu, karena memang membangun rumah dikawasan hijau juga sudah tidak benar,” bebernya.

Kendati demikian, Politikus PDI Perjuangan ini meminta agar masyarakat dapat memaklumi kondisi tersebut. Sebab, penertiban yang dilakukan ini untuk mengatasi persoalan banjir yang sudah menghantui Kota Tepian selama puluhan tahun.

“Kita berharap mereka bisa mengerti, ini semua bukan tanpa alasan, jadi jangan ada yang merasa kalau digusur, tapi ini adalah penertiban,” pungkasnya.

[Ra|Anl|Ads]