BPOD Pemprov Kaltim Gelar Rakor Pertanahan se Kabupaten/kota Bahas Isu Reforma Agraria, Penyediaan Lahan hingga PDSK

Sesi foto bersama usai pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi (rakor) se kabupaten/kota di Kaltim. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Balikpapan- Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (BPOD Setdaprov Kaltim) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) pertanahan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kaltim.

Kepala BPOD Kaltim, Siti Sugiyanti menyampaikan bahwa rakor ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membahas berbagai isu pertanahan. Mulai dari reforma agraria, penyediaan lahan, hingga Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang terkait dengan permasalahan lahan.

Analis Kebijakan Ahli Muda BPOD Kaltim, Said Naser Amrullah menambahkan bahwa rakor pertanahan kali ini dibagi menjadi tiga subtema utama. Yakni Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian konflik pertanahan dan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terciptanya keselarasan dalam penerapan kebijakan dan sinkronisasi program antar pemerintah. Sehingga seluruh pelaksanaan terkait pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Said dalam Rakor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kaltim yang berlangsung di Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (30/10/2024).

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur, Iwan Agus Wijayanto dan Lena Purnama Sari. Lebih dari 50 peserta hadir. Termasuk perwakilan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Badan Bank Tanah, serta perwakilan dari seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pertanahan.

[hms kom|anl|ads]