Infokaltim.id, Samarinda- Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyampaikan keyakinannya terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Putusan tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendidikan dasar gratis, mulai dari SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Putusan MK sudah sangat jelas. Pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Darlis pada Minggu (15/6/2025).
Menurut Darlis, tantangan utama ke depan adalah merumuskan mekanisme teknis di tingkat kementerian dan daerah agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Ia mengakui bahwa beban keuangan baik di APBN maupun APBD akan cukup besar, namun bukan hal yang mustahil untuk diselesaikan.
“Memang berat bagi APBN dan APBD, tapi saya yakin jika formulanya tepat, kebijakan ini bisa direalisasikan. Sekarang tugas Kementerian Pendidikan untuk menyusun aturan teknisnya,” jelas politisi yang juga aktif di organisasi Muhammadiyah Kaltim ini.
Sebagai keputusan hukum tertinggi, putusan MK bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti dengan regulasi yang lebih detail, mulai dari peraturan pemerintah hingga peraturan daerah dan gubernur.
“Yang paling penting, putusan MK harus dijalankan. Nantinya akan ada aturan pemerintah, lalu diikuti dengan perda dan pergub. Jadi, tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Darlis berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak sekolah swasta dapat bekerja sama merancang sistem yang adil dan berkelanjutan demi memastikan pendidikan dasar gratis dapat dinikmati secara merata oleh seluruh anak Indonesia.
