Infokaltim.id, Samarinda- Komisi III DPRD Kaltim mengeluarkan desakan kuat agar PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) segera mengambil tanggung jawab penuh atas bencana longsor yang menimpa Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Longsor yang terjadi menyebabkan kerusakan berat pada sedikitnya 29 rumah warga.
Desakan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (2/6/2025) dan dipimpin oleh Komisi III DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa PT BSSR wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.
“Kami mendesak PT BSSR untuk mengambil langkah nyata dan bertanggung jawab atas dampak longsor ini,” ujar Reza dengan tegas.
Meski Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim sebelumnya menyatakan longsor terjadi akibat faktor alam, pandangan tersebut bertentangan dengan keluhan warga yang menilai aktivitas pertambangan PT BSSR sebagai penyebab utama bencana.
Reza menambahkan, aspirasi masyarakat menjadi perhatian utama Komisi III DPRD, sehingga pihaknya akan melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung lokasi terdampak longsor.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kaltim telah membentuk tim khusus yang akan berkolaborasi dengan Dinas ESDM dan pemangku kepentingan terkait untuk menyelidiki penyebab longsor serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, perwakilan Legal and License Compliance PT BSSR, Dani Romdhoni, membantah tudingan tersebut dan menegaskan perusahaan sudah menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku, termasuk studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Semua kegiatan pertambangan kami laksanakan sesuai regulasi. Kami memiliki Feasibility Study dan memastikan jarak aman kegiatan pertambangan telah diperhatikan,” jelas Dani.
Proses investigasi masih berlangsung dengan harapan ditemukan solusi terbaik agar masyarakat yang terdampak bisa segera mendapatkan bantuan dan pemulihan yang layak.
