Dishub Kaltim Gelar Forum LLAJ dalam Penanganan ODOL

Suasana rapat forum LLAJ Dishub Kaltim. (Infokaltim.id/Ist).


Infokaltim.id, Balikpapan– Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Forum LLAJ Provinsi di Hotel Blue Sky Balikpapan, Selasa (22/03/2022)

Kegiatan ini diselenggarakan untuk membangun sinergitas penanganan ODOL (Over Dimension Over Loading) serta Implementasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan.

Forum ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, A.F.F Sembiring. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ODOL. Untuk mencegah hal tersebut terulang kembali diperlukan langkah-langkah konkrit serta sinergitas antar instansi terkait.

“Perlu ditertibkan sesuai dengan perturan mulai dari jalan yang dilewati hingga muatan over kapasitas,” tuturnya.

Dia mengharapkan, agar semua pihak membangun sinergitas untuk melakukan pengawasan terhadap ODOL. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadikan kecelakaan.

“Kalau semua sinergi pasti angka kecelakaan terutama ODOL bakal berkurang,” ujarnya.

Forum yang di pimpin oleh moderator Kabid LLAJ, Andik Wahyudi, dengan Narasumber Junaidi, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim. Dikatakan bahwa kondisi kemantapan jalan di Kaltim masih rendah dikarenakan sebagian besar anggaran tersedot untuk Tol Balsam, Jembatan Pulau Balang dan proyek strategis lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Polisi Sonny Irawan, dengan tentang penanganan kecelakaan lalu lintas. Untuk seluruh pihak yang terkait dikatakan telah sesuai dengan tugasnya masing-masing, selanjutnya agar bekerja dengan target waktu supaya action di lapangan semuanya menjadi maksimal.

“Pada intinya tegakkan aturan pada instansi masing-masing agar permasalah dapat diminimalisir termasuk tingkat kecelakaan kendaraan,” pungkasnya.

Pemaparan berikutnya dari Kepala BPTD Wilayah XVII Prov. Kaltim dan Prov. Kaltara, Avi Mukti Amin, yang menyampaikan tentang dasar hukum dimensi kendaraan bermotor yang mencakup UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta pemaparan tentang Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan.
(Gita-prk-22-03-2022).

[Ard | Adv Diskominfo Kaltim]