Infokaltim.id, Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Sabtu (12/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan partai politik, perbankan, perusahaan, organisasi masyarakat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Dalam pembukaan rapat, Andi Faizal memastikan jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum. Dari total 24 anggota DPRD Bontang, tercatat 15 anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut.
“Dengan jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 15 orang, maka berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 130 ayat 1 huruf C, kuorum telah terpenuhi,” ujar Andi Faizal dalam memimpin rapat.
Berdasarkan daftar hadir, keterwakilan fraksi terdiri dari lima anggota Fraksi Golkar, empat anggota Fraksi PKB, satu anggota Fraksi PDI Perjuangan, dua anggota Fraksi Gerindra, serta tiga anggota Fraksi PKS bersama NasDem. Sementara Fraksi Amanat Demokrat Perjuangan tidak mengirimkan perwakilan dalam rapat tersebut.
Setelah memastikan kuorum, Andi Faizal membuka rapat paripurna ketujuh masa persidangan I DPRD Kota Bontang Tahun 2026. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2027 oleh Wali Kota Bontang.
Penyampaian tersebut dilakukan berdasarkan surat Wali Kota Bontang Nomor 900.1.1/1457/BPKAD/2026 tertanggal 12 September 2026 tentang penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Andi Faizal menyampaikan, agenda penyampaian Nota Keuangan menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan APBD 2027 antara Pemerintah Kota Bontang dan DPRD.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang kemudian dipersilakan menyampaikan Nota Keuangan sekaligus Raperda APBD Bontang 2027 kepada DPRD.
Proses penyampaian ini menjadi awal tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan anggaran daerah. “DPRD selanjutnya akan mencermati berbagai komponen dalam rancangan APBD, termasuk arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program pembangunan yang akan dijalankan Pemerintah Kota Bontang pada 2027,” ucapnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah menyampaikan Raperda APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, pembahasan APBD Bontang 2027 memasuki tahapan formal antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penetapan APBD sebagai dasar pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan Kota Bontang pada tahun anggaran mendatang.
[ayu|anl|adv dprd btg]
