Jumat, Agustus 7, 2026
BerandaBeritaDPRD Bontang Ingatkan Pemkot: Jangan Tarik Retribusi Mini Soccer Jika Fasilitas Masih...

DPRD Bontang Ingatkan Pemkot: Jangan Tarik Retribusi Mini Soccer Jika Fasilitas Masih Ala Kadarnya

Infokaltim.id, Bontang– Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai memungut retribusi penggunaan lapangan mini soccer HOP 1 mendapat sorotan DPRD Bontang. Dewan mengingatkan, kebijakan tersebut tidak boleh sekadar menjadi instrumen menambah pendapatan daerah, tetapi harus dibarengi peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menegaskan masyarakat berhak memperoleh fasilitas yang layak apabila nantinya diwajibkan membayar tarif penggunaan lapangan. Karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh sarana pendukung berada dalam kondisi prima sebelum kebijakan retribusi diterapkan.

Menurutnya, retribusi pada dasarnya merupakan instrumen untuk menjaga keberlanjutan fasilitas publik. Dana yang diperoleh seharusnya diprioritaskan membiayai operasional serta pemeliharaan lapangan, bukan semata-mata mengejar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau memang ada retribusi, manfaatnya harus kembali ke masyarakat. Paling tidak biaya maintenance lapangan bisa tertutupi sehingga tidak seluruhnya bergantung pada APBD,” kata Winardi.

Ia menjelaskan, rencana penarikan retribusi tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan pemerintah daerah menyelaraskan aturan di tingkat lokal.

Menurut Winardi, penyusunan perda itu juga tidak dilakukan secara instan. Seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, hingga proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, regulasi yang telah disusun tidak dapat terus-menerus ditunda implementasinya.

“Perda itu menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat. Ketika regulasi di kementerian berubah, daerah juga wajib melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Meski mendukung penerapan retribusi, Winardi menekankan besaran tarif harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Ia menilai angka sekitar Rp250 ribu per jam masih tergolong wajar apabila digunakan secara kolektif oleh dua tim yang bertanding.

Dengan jumlah sekitar 16 pemain dalam satu pertandingan, biaya yang ditanggung setiap orang dinilai relatif ringan. Namun, besaran tarif tersebut hanya akan diterima masyarakat apabila kualitas layanan ikut meningkat.

Winardi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya bertanggung jawab mengelola lapangan tidak mengabaikan aspek pelayanan. Kondisi rumput sintetis harus tetap terawat, sementara fasilitas penunjang seperti toilet, ruang ganti, pasokan air bersih, area parkir, hingga kebersihan lingkungan wajib dijaga secara berkala.

Ia mengingatkan jangan sampai masyarakat dibebani biaya tambahan, tetapi justru memperoleh fasilitas yang tidak memenuhi standar.

“Jangan sampai sudah dikenakan tarif, tetapi sarana penunjangnya tidak memadai. Itu yang nanti akan memunculkan keluhan dari masyarakat,” tegasnya.

Menurut Winardi, keberadaan lapangan mini soccer HOP 1 harus tetap menjadi ruang olahraga yang mudah diakses seluruh kalangan. Karena itu, kebijakan retribusi perlu disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlangsungan pengelolaan fasilitas dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna utama.

Dengan pelayanan yang baik, fasilitas yang terawat, serta tarif yang rasional, ia meyakini penerapan retribusi tidak akan menjadi persoalan. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru dapat menjaga kualitas lapangan agar tetap layak digunakan dalam jangka panjang sekaligus mengurangi beban pembiayaan dari APBD.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular