Infokaltim.id, Bontang– Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuka peluang kerja sama dengan investor untuk mengelola destinasi wisata Beras Basah mendapat sorotan DPRD. Legislatif mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menyerahkan pengelolaan kawasan wisata andalan itu sebelum kepastian hukum benar-benar tuntas. Kesalahan dalam menentukan skema kerja sama dikhawatirkan justru memicu persoalan hukum dan merugikan masyarakat lokal.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Faisal mengatakan keterlibatan pihak ketiga pada dasarnya dapat menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan objek wisata Beras Basah. Namun, langkah tersebut harus didahului kajian yang matang, terutama menyangkut aspek legalitas.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada potensi investasi tanpa memastikan dasar hukum yang menjadi pijakan kerja sama. Apalagi, status Beras Basah berbeda dengan aset daerah yang sepenuhnya dimiliki pemerintah.
“Harus dipastikan dulu dasar hukumnya. Jangan sampai pengelolaannya diserahkan begitu saja tanpa kepastian aturan,” ujarnya.
Faisal FBR akrab disapa ini menjelaskan, Pemkot Bontang selama ini hanya memiliki hak pengelolaan atas kawasan Beras Basah. Kondisi tersebut membuat setiap bentuk kerja sama dengan investor harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menilai seluruh mekanisme, mulai dari pembagian kewenangan, tanggung jawab para pihak, hingga hak dan kewajiban dalam pengelolaan kawasan wisata, harus dituangkan secara jelas dalam aturan maupun perjanjian kerja sama.
“Juga kami ingatkan jangan sampai dikelola pihak ketiga lalu merugikan warga lokal terutama UMKM,” tegasnya.
Selain persoalan legalitas, DPRD juga mengingatkan agar investasi yang masuk tidak mengorbankan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan Beras Basah.
Menurut Politisi Partai Nasdem ini, bahwa pelaku usaha lokal seperti pedagang, pemilik perahu penyeberangan, hingga pelaku usaha mikro harus tetap menjadi bagian dari pengembangan destinasi wisata tersebut. Kehadiran investor seharusnya memperkuat perekonomian warga, bukan justru menggeser mereka dari ruang usaha yang selama ini telah dibangun.
“Jangan sampai investor masuk, tetapi masyarakat lokal malah kehilangan kesempatan mencari nafkah. Mereka harus tetap dilibatkan dalam skema pengelolaannya,” tegasnya.
Dia berharap pemerintah mampu merancang pola kemitraan yang memberikan ruang kolaborasi antara investor dan pelaku usaha lokal. Dengan begitu, peningkatan fasilitas wisata tetap berjalan tanpa menghilangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dirinya juga mengingatkan agar orientasi bisnis tidak mengubah fungsi Beras Basah sebagai destinasi wisata yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia khawatir jika pengelolaan sepenuhnya berorientasi pada keuntungan, biaya berwisata akan meningkat dan membuat akses masyarakat menjadi semakin terbatas.
Karena itu, pemerintah diminta tetap menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pengembangan kawasan wisata tersebut.
“Jangan sampai nanti masyarakat sendiri sulit menikmati Beras Basah karena tarifnya menjadi terlalu mahal,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi B DPRD Bontang meminta Pemkot menyusun perjanjian kerja sama yang memiliki indikator kinerja yang terukur apabila pengelolaan oleh pihak ketiga benar-benar direalisasikan. Dokumen tersebut juga harus mengatur mekanisme evaluasi berkala, standar pelayanan, hingga sanksi yang dapat diterapkan apabila pengelola tidak memenuhi komitmen.
Sehingga Faisal mendorong agar pengawasan terhadap investor menjadi bagian penting agar pengembangan Beras Basah tetap sejalan dengan kepentingan daerah. Dengan regulasi yang kuat, kawasan wisata unggulan Kota Bontang itu diharapkan berkembang lebih profesional tanpa mengabaikan kepastian hukum, keberlangsungan usaha masyarakat lokal, serta akses publik terhadap salah satu destinasi wisata favorit di Kota Taman.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
