Selasa, September 15, 2026
BerandaBeritaDPRD Bontang Kaji Ulang 36 Pasal Raperda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri

DPRD Bontang Kaji Ulang 36 Pasal Raperda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri

Infokaltim.id, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Kawasan Industri Kota Bontang kembali diperdalam DPRD, Senin (14/9/2026). Meski pembahasan pasal demi pasal telah rampung, Komisi C DPRD Bontang meminta seluruh materi ditinjau ulang sebelum masuk tahap finalisasi.

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry mengatakan, pendalaman diperlukan untuk memastikan seluruh substansi dalam Raperda benar-benar mengakomodasi kebutuhan penanggulangan bencana di kawasan industri. Terutama terkait pembagian tugas antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Politikus Golkar itu menyebut, sejauh ini pembahasan telah menyelesaikan 36 pasal. Namun, pihaknya masih meminta pembacaan dan review dari awal hingga akhir karena terdapat sejumlah anggota yang belum mengikuti pembahasan sebelumnya.

“Kami minta sekali lagi dibahas, dibacakan dari pertama sampai selesai. Karena sebenarnya sudah lama kita bahas, sekitar sebulanan yang lalu. Jadi kita coba ulang kembali untuk review,” ujar Alfin.

Menurutnya, salah satu poin penting yang perlu dipastikan dalam Raperda ialah pembagian hak dan kewajiban perusahaan dalam melakukan mitigasi bencana. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah buffer zone, tetapi juga perlu melihat potensi dampak bencana di luar kawasan tersebut.

Alfin menegaskan, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab dalam konteks mitigasi bencana sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam perda. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban ketika terjadi bencana yang membutuhkan penanganan bersama.

“Pembagian tugas saja sebenarnya. Apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan dalam memitigasi bencana, khususnya di luar buffer zone mereka, dan apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah daerah,” jelasnya.

Persoalan pembiayaan juga menjadi bagian yang mendapat perhatian. DPRD ingin memastikan regulasi tidak menimbulkan ketidakjelasan ketika bencana benar-benar terjadi, termasuk apabila menimbulkan kerusakan di kawasan industri maupun wilayah sekitarnya.

Alfin mengatakan, substansi mengenai tanggung jawab dan pembiayaan tersebut telah dituangkan dalam pasal-pasal Raperda. Namun, bentuk pengaturannya masih akan kembali ditelaah dalam proses review.

“Termasuk pembiayaan. Ketika terjadi dan misalnya menyebabkan kerusakan, khususnya di area buffer zone, siapa yang akan bertanggung jawab, apakah pemerintah atau perusahaan,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, BPBD juga menjadi salah satu perangkat daerah yang mendapat perhatian karena nantinya memiliki peran sebagai leading sector dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. Selain BPBD, materi Raperda juga berkaitan dengan peran perusahaan dan perangkat daerah lainnya.

Surat DPRD Bontang juga menunjukkan pembahasan Raperda ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk BPBD, Bapperida, Dinas PUPR, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, serta Bagian Hukum.

Alfin berharap review dapat segera dituntaskan sehingga Raperda bisa masuk tahap finalisasi. Setelah itu, proses berikutnya ialah pengajuan untuk harmonisasi melalui Kanwil Kementerian Hukum.

“Kalau bisa bulan-bulan ini kita selesaikan. Setelah itu harmonisasi, prosesnya pengajuan ke Kanwil,” pungkasnya.

[ayu|anl|adv dprd btg]

RELATED ARTICLES

Most Popular