Infokaltim.id, Bontang– Komisi A DPRD Bontang menerima sejumlah masukan dari guru dan perwakilan organisasi atau asosiasi pendidikan dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Nonaparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri, Senin (14/9/2026) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bontang. Berbagai usulan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum regulasi dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.
Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan, konsultasi publik menjadi ruang untuk menyerap langsung aspirasi pihak yang nantinya terdampak oleh penerapan perda. Karena itu, sejumlah masukan dari guru dinilai penting untuk dikaji bersama pemerintah sebelum Raperda difinalisasi.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah ketentuan mengenai pengurangan insentif ketika guru mengambil cuti. Dalam pembahasan Raperda, terdapat ketentuan pengurangan insentif sebesar 30 persen. Guru dan perwakilan asosiasi mengusulkan agar aturan tersebut dicabut.
Heri mengatakan, usulan tersebut belum langsung diputuskan. Komisi A masih akan membahasnya bersama tim pemerintah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk melihat aspek teknis penerapannya.
“Perda ini kan belum final. Masukan dari guru atau asosiasi tadi bisa menjadi bahan untuk kita evaluasi,” kata Heri, politikus Gerindra.
Menurut dia, pertimbangan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Sebab, guru yang mengambil cuti tetap memiliki kewajiban memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan, termasuk dengan mencari guru pengganti. Bahkan, guru pengganti tersebut dalam praktiknya dapat harus dibayar oleh guru yang bersangkutan.
“Teknisnya kan ada di Dinas Pendidikan. Nanti kita bahas bersama terkait itu,” ujarnya.
Selain aturan cuti, besaran insentif juga menjadi bagian yang dijelaskan dalam konsultasi publik. Heri menerangkan, nominal insentif yang bersumber dari Pemerintah Kota Bontang paling tinggi Rp1,5 juta. Sementara guru dapat menerima total Rp2 juta karena terdapat tambahan Rp500 ribu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menyebut angka Rp1,5 juta tersebut merupakan peningkatan dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,1 juta. Dalam Raperda juga telah dibuka ruang penyesuaian apabila kondisi keuangan daerah pada tahun berikutnya memungkinkan.
“Kalau kondisi keuangan meningkat, tahun kemudian bisa naik sesuai kondisi keuangan. Di dalam Perda sudah diikat,” jelasnya.
Konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses pembahasan Raperda yang mengatur pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Agenda tersebut secara resmi dilaksanakan Komisi A DPRD Bontang bersama perangkat daerah dan tim pembahasan Raperda di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretariat DPRD Bontang.
Heri menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan dalam forum belum menjadi keputusan akhir. Komisi A masih memiliki tahapan pembahasan bersama pemerintah sebelum menentukan rumusan final Raperda.
“Kita lihat nanti pada saat pembahasan bersama tim pemerintah, apakah memungkinkan untuk dicabut atau tidak aturan itu,” pungkasnya.
[ayu|anl|adv dprd btg]
