Infokaltim.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, menegaskan seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di provinsi ini tidak diperkenankan menolak pasien.
Larangan itu ditujukan untuk apapun jenis penyakit atau status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
Keselamatan nyawa, terutama dalam kondisi darurat, harus menjadi prioritas utama dibanding urusan administrasi atau prosedur penjaminan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, mengungkapkan bahwa praktik penolakan pelayanan masih sering terjadi, khususnya ketika pasien datang dalam kondisi mendesak dan penyakit atau insidennya tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.
Menurut Fuad, rumah sakit wajib memberikan tindakan awal tanpa menunda, karena kondisi darurat sifatnya tidak bisa diprediksi.
“Keselamatan manusia itu prioritas. Minimal harus ada penanganan awal, karena kejadian darurat itu tidak pernah diduga,” kata Fuad saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
Fuad menyoroti kecelakaan sebagai salah satu kasus yang paling sering menimbulkan polemik di lapangan.
Dia menegaskan, dalam situasi darurat semacam itu, rumah sakit tidak boleh melempar pasien atau memperdebatkan masalah penjaminan di awal. Fokus utama fasilitas kesehatan harus pada pertolongan pertama.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Kaltim telah melakukan perubahan skema layanan di tiga RSUD, yakni RS Mata, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II.
Layanan kini tidak hanya terbatas pada pelayanan spesifik, tetapi juga mencakup pelayanan umum dasar untuk menanggulangi kondisi darurat.
“Kalau tidak ter-cover BPJS, minimal ada tindakan cepat. Namanya kecelakaan, kan tidak ada yang menginginkan,” tambah Fuad.
Anggota DPRD yang berasal dari Dapil Samarinda ini juga menegaskan bahwa petugas rumah sakit tidak boleh menolak atau langsung mengalihkan pasien ke RSUD lain.
Koordinasi internal dan pengambilan keputusan cepat oleh pejabat berwenang di rumah sakit menjadi bagian dari tanggung jawab moral tenaga kesehatan.
“Petugas harus segera koordinasi dengan pimpinan rumah sakit untuk memastikan tindakan penyelamatan dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, Fuad mendorong BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan penjaminan terhadap penyakit atau kondisi yang banyak dialami masyarakat.
Ia menekankan, prinsip kemanusiaan harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan layanan kesehatan.
“BPJS juga perlu melihat ini. Presiden sudah berulang kali meminta agar kemanusiaan dikedepankan, baik dalam pelayanan maupun aturan,” pungkasnya.
[anr|anl|ads dprd kaltim]
