Infokaltim.id, Samarinda- Setelah melalui beberapa proses di legislatif , sidang Paripurna lanjutan pengesahan dua Raperda akhirnya resmi digelar di gedung utama DPRD Samarinda, Rabu (27/10/2021).
Adapun Perda tersebut yakni Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini mengacu pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 49 Undang-Undang 41/2009.
Kepada awak media, dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik, dengan disahkannya LP2B ini nantinya akan lebih menunjang kehidupan masyarakat khususnya di sektor pertanian.
Lebih lanjut dikatakan Abdul Rofik, dalam regulasi terbaru ini terdapat beberapa sanksi yang dicantumkan, baik itu pidana maupun administrasi.
” Ya substansinya jelas, perda baru ini tentu ada kepastian hukum,” ucap Rofik.
Menurtnya, tak hanya disektor peetanian. Perda LP2B, juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) seperti kegiatan pariwisata.
“Karena banyak sekali manfaat dengan dijadikannya Perda ini, seperti bantuan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Diketahui, ada 1.332 hektar lahan pertanian di Samarinda yang tidak dapat diganggu gugat, dan telah dicanangkan dalam Perda LP2B tersebut.
Rofik menambahkan bahwa, 700 hektar disiapkan sebagai cadangan lahan pertanian khususnya di Samarinda Utara.
“Misalnya negara melakukan pembukaan lahan. Ya harus digantikan dengan lahan yang sama dan kualitas yang sama,” tambahnya.
Sementara itu, dirinya juga menilai, bahan-bahan pokok di Samarinda masih banyak inpor dari wilayah luar. Potensi inflasi sangat tinggi ketika daerah penginpor mengalami gangguan.
“Ketika daerah pulau Jawa dalam keadaan paceklik. Pasti pendistribusian ke Samarinda akan terganggu. ” pangkasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya perda baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di bidang pertanian.
“Kita semua berharap seperti itu, artinya kita sudah buat perda, maka eksekutiflah yang eksekusi. Pengawasan di lapangan penting, ” tutupnya.
[Syf | Sdh | Ads]