DPRD Samarinda Dorong Pemkot Segera Relokasikan Warga di Bantaran SKM

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur. (Infokaltim.id/Suhardi).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Pemkot Samarinda berencana melakukan relokasi kawasan permukiman segmen Sungai Karang Mumus (SKM) pada Oktober 2021 ini. Hal ini mendapatkan tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur.

Dia pun mendorong kepada Pemkot Samarinda agar segera melakukan proses relokasi. Menurutnya SKM ini perlu dilakukan penataan ulang, sehingga tidak terlihat kumuh.

“Kita menunggu saja keseriusan Pemkot Samarinda untuk menyelesaikan masalah SKM ini, jangan sampai terus ditunda,” ungkap Guntur, di Gedung DPRD Samarinda. Selasa, (12/10/2021).

Karena relokasi SKM ini, kata Guntur, bukan rencana yang baru namun sudah dieksekusi oleh Wali Kota Samarinda sebelumnya. Relokasi tersebut diketahui sudah tiga kali dilakukan pihak Pemkot.

Menurut Politikus Demokrat tersebut, bahwa relokasi maupun normalisasi SKM ini tidak lagi dilakukan secara bertahan, namun sekaligus dieksekusi.

“Pemkot Samarinda harus terus mengejar Pemerintah Pemprov Kaltim agar segera melakukan penurapan dan penataan sisi SKM yang sudah direlokasi sebelumnya,” tegasnya.

Apalagi relokasi SKM ini, disebutkan Guntur, bahwa sangat berimplikasi terhadap minimalisir dan penanggulangan masalah banjir, salah satunya adalah aliran air SKM tidak lancar dan sedimentasinya kurang diperhatikan.

“Karena kita lihat setelah direlokasi belum ditindaklanjuti pengerjaannya, minimal ada pembangunan pertamanan atau menanam pohon. Justrul terlihat belum disetuh sama sekali,” tegas Guntur.

Selain itu, dampak sosial relokasi SKM terhadap warga tentu jadi perhatian Pemkot Samarinda. Pasalnya banyak warga mengeluh pemberian kompensasi dinilai tidak adil.

“Saya menerima laporan dari pedagang Pasar Segiri, katanya uang yang diterima tidak sama besar dengan teman sebelahnya, padahal lokasinya sama,” sebut Guntur.

Dia minta pihak Pemkot turun langsung melakukan pendataan warga nantinya, sehingga dana kompensasi warga yang terdampak relokasi SKM diberikan secara adil dan merata.

[SDH | ADS]