Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran oleh Komisi II DPRD Samarinda menggelar rapat bersama untuk menanggapi persoalan PT. Semaco dengan Pemkot terkait dengan izin operasional Mahakam Riverside Market (Marimar) dan penunggakan retribusi Mahakam Lampion Garden (MLG).
Usai rapat, Infokaltim,id melakukan wawancara dengan Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin, bahwa pihaknya sepakat mendorong Pemkot agar mengambil tindakan tegas tegas terhadap PT. Samaco yang merupakan pengelola MLG yang berada di Tepian Mahakam, Jalan Slamet Riyadi.
“Karena pihak MLG itu sudah melakukan berbagai pelanggaran. Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan agar kewajiban mereka ditunaikan,” ujarnya.
Disebutkan Fuad, bahwa pihak Komisi II DPRD Samarinda juga telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebelum ramai dipublik. Namun, pihak MLG tidak pernah mengindahkan rekomendasi yang telah disampaikan.
“Sehingga kami serahkan ke Pemkot Samarinda untuk menyelesaikan persoalan itu, karena Pemkot berhak dalam melakukan tindakan kerjasamanya dengan manajemen MLG,” tututr Fuad.
Politikus Gerindra ini menyebutkan, salah satu rekomendasi yang dilayangkan ke pihak manajemen MLG adalag segera menuaikan kewajiban tuganggakan retribusi sejak tahun 2017 silam.
“Tapi mereka tidak mencicil sampai sekarang. Artinya mereka tidak serius mengindahkan rekomendasi dan mereka sudah setuju untuk membayar, tapi kenyataannya tidak demikian,” pungkasnya.
Sedangkan, kata Fuad, melihat pergerakan ekonomi di MLG potensi penerimaannya sangat besar. Namun, penyicilan tunggakan retribusi tidak dilaksanakan dengan baik.
“Kalau saat ini Pemkot Samarinda bertindak tegas, ya itu wajar. Kami ini hanya menjembatani kedua belah pihak, tapi rekomendasi kami tidak diindahkan. Tentu kami serahkan ke pemkot,” tegasnya.
Selain itu, kata Fuad, pihak MLG juga tidak mengantongi izin operasional saat membuka usaha baru yang dinamakan Mahakam Riverside Market (Marimar) di lokasi yang sama tanpa ada izin dengan pihak pertama dalam hal ini Pemkot Samarinda.
“Sebelum ramai dibahas, kami Komisi II DPRD Samarinda sudah melakukan sidak disana, memberikan arahan terkait dengan permasalahan itu, tapi tidak digubris dengan baik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fuad menyebutkan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemkot Samarinda agar permasalahan diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Diketahui, MLG terletak di Taman Tepian Sungai Mahakam, Jalan Slamet Riyadi dengan menempati lahan seluas 1,3 hektare (ha). MLG dibangun Pemkot Samarinda pada 2014, selesai pembangunan pada 2015, kemudian Grand opening pada Juni 2017 silam.
Dalam proses operasional MLG diketahui menunggakan retribusinya sejak 2017 hingga 2021 ini, hanya membayar retribusi sebesar Rp. 425 juta dari jumlah seharusnya sekitar Rp. 1,18 miliar terhadap sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.
Sehingga dikalkulasi penunggakan yang dilakukan oleh MLG sebesar Rp760 juta. Ditambahkan, pihak MLG membuka usaha baru yang dinamakan Marimar tidak mengantongi izin opersionalnya.
Hingga kini, Pemkot Samarinda sedang melakukan investigasi terhadap PT. Semaco yang merupakan penanggung jawab MLG dan Marimar.
[Sdh|Ads]