DPRD Samarinda Harap Pembangunan Pasar Pagi Sesuai Target hingga Sosialisasikan ke Warga Sekitar

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie.(Infokaltim.id/ain).

Infokaltim.id, Samarinda- Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie yakinkan pembongkaran Pasar Pagi tidak akan menyentuh lahan milik 48 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Novan menjelaskan jika mengacu pada proses pembongkaran hingga hari, 48 SHM tersebut tidak tersentuh.

“Kalau hari ini mengacu dari proses pembongkaran dan juga di masyarakat yang pemilik 48 SHM itu sampau hari ini mereka kan satu jengkal pun areanya tidak tersentuh,” ujar Novan.

Sebab, menurut Novan memang proses pembongkaran ini sendiri mengacu pada tata letak pasar pagi. Sehingga tidak akan mengganggu area lain yang memang status lahannya juga belum selesai.

“Kalau soal proses itu ya saya juga perhatikan di lapangan memang tidak ada tuntutan hal tersebut jadi proses tetap berjalan,” bebernya.

Tetapi, nanti memang jika ada pembangunan, nanti disitulah akan dilakukan musyawarah. Karena memang harus ada pembicaraan.

“Sebenarnya kalau mau bicara baik, pembangunan pemerintah sekalipun yang namanya izin kanan dan kiri, kemudian depan belakang harus tetap ada,” imbuhnya.

Menurut Novan memang itu adalah bagian dari prosedurnya, atau Standar Operasional Prosedur (SOP). jadi apabila saat ini asumsi yang dipikirkan oleh masyarakat seperti pihak yang dirugikan, dia mempersilahkan untuk mengajukan tuntutan.

“Sejauh ini sih saya berpikir hal tersebut tidak terjadi, karena kan izinnya juga sudah pasti meskipun itu pembangunan pemerintah tetap ada izin kanan kiri depan belakang kan,” tegasnya.

Jika mengacu dari kontrak, sesuai dengan target harus terselesaikan di akhir 2024 mendatang. Hal itu harus dipahami oleh kontraktor.

“Seperti apa kan dari proses lelang sendiri, dan proses pemenangan kontrak pun nantinya harus terschedule seperti apa pelaksanaannya,” pungkasnya.

[Anr|Anl|Ads]