Minggu, Juli 19, 2026
BerandaBeritaFirnadi Ikhsan Apresiasi Pengesahan Delapan Perda Pemekaran Desa di Kukar

Firnadi Ikhsan Apresiasi Pengesahan Delapan Perda Pemekaran Desa di Kukar

Infokaltim.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kukar yang telah menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran desa menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Firnadi, hadirnya desa-desa baru tersebut akan membawa perubahan signifikan dalam pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai kecamatan di wilayah Kukar.

Ia menegaskan bahwa pemekaran desa memiliki tujuan strategis, yakni untuk memperpendek jarak pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta memastikan anggaran pembangunan dapat lebih fokus dialokasikan pada kebutuhan warga di wilayah yang baru dibentuk.

“Pemekaran desa ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Selain itu, anggaran pembangunan bisa lebih terarah karena fokus diberikan kepada desa hasil pemekaran,” jelasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, selama ini banyak desa harus berbagi alokasi anggaran dengan wilayah yang jumlah Rukun Tetangganya (RT) cukup besar.

Dengan hadirnya desa baru, pembagian anggaran dapat dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Saya berharap langkah ini dapat mempercepat pembangunan, sekaligus menambah jumlah aparatur pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Kukar bersama DPRD Kukar telah mengesahkan delapan Raperda pemekaran desa dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada awal November 2025.

Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut meliputi:

1.⁠ ⁠Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang
2.⁠ ⁠Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu
3.⁠ ⁠Desa Tanjung Berukang, Kecamatan Anggana
4.⁠ ⁠Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan
5.⁠ ⁠Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak
6.⁠ ⁠Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu
7.⁠ ⁠Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut
8.⁠ ⁠Perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat, Kecamatan Tenggarong.

[anr|anl|ads dprd kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular