Senin, Juli 20, 2026
BerandaBeritaFraksi PDI Perjuangan Minta Pemkot Bontang Percepat Proses Izin Galian C untuk...

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemkot Bontang Percepat Proses Izin Galian C untuk Mendukung Pembangunan

Infokaltim.id, Bontang– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mempercepat proses izin Galian C. Pasalnya, Fraksi PDI Perjuangan menilai Galian C sangat dibutuhkan untuk mendukung Pembangunan di Kota Taman.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang, Winardi, menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang perlu memperhatikan peningkatan pembangunan ini. Ia menyatakan bahwa kebutuhan material bangunan yang diperoleh dari tambang galian C akan sangat tinggi. “Kami berharap pemerintah dapat memastikan ketersediaan bahan baku dalam jumlah yang mencukupi,” ungkap Winardi.

Winardi juga merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 dan Perda Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2003, yang mengharuskan Pemkot untuk segera menindaklanjuti perizinan di wilayah tambang galian C yang terletak di Kecamatan Bontang Barat, yang merupakan kawasan hutan lindung.

“Penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, mulai dari proses perizinan hingga penerapan peraturan lingkungan dan pengawasan rehabilitasi pasca tambang,” tambahnya.

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, tidak ada kawasan pertambangan di wilayah Kota Bontang. “Kondisi topografi di bagian selatan dan barat Kota Bontang, baik di Kawasan APL (Area Penggunaan Lain) maupun Kawasan RTH (Ruang Terbuka Hijau), tidak memiliki potensi cadangan untuk pertambangan galian C,” jelas Neni.

Lebih lanjut, Neni menyampaikan bahwa dalam rapat yang diadakan oleh Biro Ekonomi Provinsi Kaltim, telah dibahas solusi untuk memenuhi kebutuhan material tanah urug di Kota Bontang. Ia menyebutkan bahwa wilayah terdekat yang dapat menyediakan bahan material tersebut adalah di Kilometer 3, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, yang telah memproses perizinan di Kantor ESDM Provinsi Kaltim.

“Ini adalah solusi yang ditawarkan oleh Pemprov Kaltim untuk memenuhi kebutuhan tanah urug di Kota Bontang, sehingga proyek pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah dan masyarakat dapat terealisasi,” tutup Neni. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini dapat memberdayakan pelaku ekonomi lokal di Bontang yang bergerak di sektor jasa pengangkutan.

[RIR/ADV DPRD BONTANG]

RELATED ARTICLES

Most Popular