Jadikan Kota Layak Anak, Pansus IV DPRD Samarinda Bakal Revisi Perda No. 10/2013

Suasana rapat yang digelar Jajaran Pansus IV DPRD Samarinda dengan OPD terkait. (Infokaltim..id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran panitia khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda menggelar pertemuan dengan Bagian Hukum Pemkot, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membahas Revisi Perda No.10/2013 tentang perlindungan anak Samarinda, di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (07/06/2022).

Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Damayanti menyebtukan, rapat yang digelar pihaknya dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait untuk menyatukan persepsi mengenai revisi perda tersebut.

“Yang jelas kita revisi perda itu menyesuaikan perkembangan dan dinamika kehidupan saat ini, sehingga semua aturan itu dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat,” terangnya.

Politikus PKB itu mengatakan, dengan adanya revisi Perda No. 10/2013 tentang perlindungan bertujuan agar memasukkan item Kota layak anak di perda tersebut.

Sehingga, kata Damayanti, revisi perda itu agar unsur OPD terkait mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan perkembangan Kota Layak anak di Samarinda.

“Perda ini juga menjawab keresahan akhir-akhir ini banyak anak menjadi korban dari berbagai persoalan dinamika kehidupan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Dia mengharapkan revisi perda tersebut dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari semua pihak.

[Ard | Ads]