Infokaltim.id, Samarinda- Polemik pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencuat.
Lahan strategis yang berada di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, kini berubah fungsi menjadi deretan bangunan permanen hingga semi permanen.
Ironisnya, aset daerah tersebut diduga telah dikuasai sejumlah oknum bahkan dikaitkan dengan praktik jual beli ilegal.
Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyebut fenomena tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah provinsi selama bertahun-tahun.
“Faktanya, hampir seluruh lahan di kawasan itu sudah ditempati. Ada bangunan sementara, ada pula yang permanen. Saya bahkan menerima informasi ada transaksi jual beli di atas tanah aset pemerintah. Pertanyaannya, ke mana peran Pemprov selama ini?” tegas Jahidin.
Menurutnya, pembiaran yang berlangsung puluhan tahun membuat aset bernilai tinggi itu rawan terus dimanfaatkan secara ilegal.
Padahal, apabila dikelola secara benar, lahan tersebut berpotensi besar menjadi lokasi pembangunan fasilitas publik penting bagi warga Samarinda.
“Seharusnya Pemprov tidak tinggal diam. Lahan di lokasi itu bisa difungsikan untuk sekolah, puskesmas, atau fasilitas pelayanan masyarakat lainnya. Tapi kenyataannya justru dikuasai segelintir pihak. Ini bukan persoalan baru, hanya saja selama ini dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Jahidin menekankan bahwa DPRD Kaltim berkewajiban menjaga agar aset daerah tidak hilang maupun dialihkan secara tidak sah.
Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang ataupun permainan oknum, ia menilai jalur hukum harus ditempuh.
“Tugas kami memastikan setiap aset Pemprov tetap utuh dan digunakan sebagaimana mestinya. Kalau ada yang berusaha menguasai secara ilegal, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kaltim akan menjadwalkan pemanggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi teknis lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan tanah sekaligus menindaklanjuti penertiban bangunan yang berdiri di atasnya.
Jahidin menilai, penertiban lahan ini tidak sekadar menjaga hak pemerintah, melainkan juga membuka ruang bagi pembangunan infrastruktur yang lebih merata.
Ia menegaskan momentum tersebut seharusnya dijadikan titik balik Pemprov dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
“Lahan di jantung kota tidak boleh dibiarkan menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu. Ini milik rakyat, dan harus kembali kepada rakyat,” pungkasnya.
