Keberadaan Pom Mini Belum Ada Aturan yang Mengatur

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Infokaltim.id/Suhardi).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda – Polemik pertamini atau pom mini dengan pihak pertamina belum menemukan titik terang, pasalnya belum ada aturan yang mengatur tentang keberadaannya.

Namun pihak pom mini bersikeras agar Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Samarinda harus menterbitkan aturan sehingga keberadaannya dapat dilindungi secara hukum.

Sementara saat di konfirmasi terkait polemik tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebutkan bahwa belum ada program rancangan peraturan daerah (Perda) yang mengatur keberadaan pom mini.

“Kalau terkait pom mini belum ada pembahasan dalam rancangan Perda,” ujar Abdul Rofik, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Sabtu, (2/10/2021).

Menurut legislator yang duduk di komisi II DPRD Samarinda tersebut bahwa secara legalitas keberadaan pom mini bertentangan dengan undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang gas bumi dan perminyakan, sehingga pihaknya tidak dapat membuat payung hukum turunan yaitu Perda, sebab sudah diatur secara nasional.

Dia mengaku bahwa sebagai wakil rakyat tentu berpihak kepada masyarakat, tetapi menyangkut persoalan aturan dan hukum menjadi pertimbangan tersendiri.

“Kami juga sudah mengusulkan agar dilakukan pembinaan dari Pemkot Samarinda agar mencari opsi usaha yang sama namun dibenarkan secara konstitusi,” tutup Rofik.

[SDH | ADS]