Kendalikan Distribusi Solar, Bupati Kukar Terbitkan SE

Bupati Kukar meninjau salah satu SPBU di Tenggarong. (Infokaltim.id/Rahadian).

Infokaltim.id. Tenggarong– Bupati Kutai Kartanegara menerbitkan Edaran Nomor B-1553/EK.II/065.11/06/2022 Tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) Di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam edaran yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah pada 24 Juni 2022 tersebut disampaikan fakta tentang keterbatasan kuota jenis BBM solar yang menyebabkan distribusi yang tidak merata. Disampaikan juga tentang upaya perlindungan terhadap konsumen yang membutuhkan BBM dan upaya untuk mengurangi pembelian berulang untuk mengurangi antrian di SPBU.

Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Kukar menegaskan 8 point, yakni. Pembelian jenis BBM solar dapat dilakukan secara langsung untuk kendaraan bermotor perseorangan di darat untuk angkutan orang atau barang, kendaraan bermotor umum di darat, sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang, dan sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/perintis.

“Kedua, pembelian BBM solar untuk sarana transportasi darat hanya dilakukan dengan menggunakan kartu kendali Fuel Card dan tidak dilayani pembelian secara tunai,” tulis Edi dalam SE nya.

Ketiga, pembatasan jumlah volume per hari pembelian jenis BBM solar dengan ketentuan kendaraan pribadi roda empat maksimal 40 liter, kendaraan angkutan umum dan barang roda empat maksimal 60 liter, kendaraan angkutan umum dan barang roda enam maksimal 80 liter, kendaraan angkutan umum dan barang roda lebih dari enam maksimal 120 liter.

Keempat, pembelian jenis BBM tertentu solar dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala OPD yang membidangi mesin perkakas motor untuk usaha mikro, nelayan yang menggunakan kapal ikan berbendera indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan OPD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Termasuk pembudidaya ikan skala kecil, petani/kelompok tani/uaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, jenis kendaraan umum untuk mendapatkan skala prioritas seperti ambulance, mobil jenazah, PMK dan pengangkut sampah, transportasi air yang menggunakan motor tempel, krematorium dan tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, dan Rumah Sakit type C dan D.

Kelima, melarang penggunaan jenis BBM tertentu solar untuk kendaraan bermotor plat merah, TNI, Polri sarana transportasi air milik pemerintah diluar jenis yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, mobil tanki BBM, skidtank LPG, dan mobil molen, CPO, kendaraan pengangkut minerba sesuai SE Nomor 4/MB.01/DJB.S/2022, kendaraan bermotor dengan plat nomor/STNK pajak dan KIR yang habis masa berlakunya.

“Keenam, jam operasional pembelian jenis BBM tertentu solar dimulai pukul 08.00-16.00 wita berdasarkan kuota yang tersedia dan pengaturan pembelian,” paparnya.

Kemudian, pengawasan penyaluran dilakukan oleh pihak PT. Pertamina Patra Niaga, Pemda, TNI, dan Polri.

“Untuk menjaga ketersedian BBM, PT. Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan BBM jenis Diesel non subsidi di setiap SPB,” tutupnya.

[Rzf | Ard | Ads]